Berita Badung
PUTUS KONTRAK! 2.494 Guru Was-was Kabar Penghapusan Pegawai Honorer Tahun 2023
Khusus untuk di sektor pendidikan ada 2.494 guru kontrak yang belum diketahui nasibnya. Pasca kabar penghapusan pegawai kontrak.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung, sudah langsung menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.
Khususnya tentang penghapusan pegawai honorer (non ASN), pada November 2023 mendatang.
Tindaklanjut yang dilakukan dengan membuat Surat Edaran Nomor 830/4076/SETDA/BKPSDM, yang ditandatangi Sekda Badung Wayan Adi Arnawa.
Yang menyatakan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD), di lingkungan Pemkab Badung diminta melakukan pendataan pegawai non ASN.
Baca juga: ISU Penghapusan Non ASN, Tenaga Kontrak Klungkung Harapkan Ada Penyelamat
Baca juga: TENAGA Kontrak Non PNS Dihapuskan, Ini Tanggapan Bupati Suwirta

Khusus untuk di sektor pendidikan ada 2.494 guru kontrak yang belum diketahui nasibnya.
Pasalnya saat ini, Badung sangat kekurangan guru yang berstatus ASN atau PPPK.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung, pun memohonkan agar bisa diberikan kuota.
Jika Pemkab Badung mengadakan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seperti diketahui, pada tahun 2023 pemerintah pusat memutuskan akan menghapus pegawai non ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya ada dua kategori aparatur sipil negara, yaitu ASN dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: 3500-an Honorer Tabanan Tidak Langsung Diberhentikan 2023
Baca juga: TENAGA Kontrak Non PNS Dihapuskan, Ini Tanggapan Bupati Suwirta

Kadisdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, yang dikonfirmasi Jumat 24 Juni 2022.
Tak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengakui, jumlah guru kontrak di Badung justru melebihi jumlah guru yang sudah ASN.
"Kalau dilihat dari data, jumlah Guru non PNS lebih banyak dari pada Guru PNS.