Berita Bangli

WAYAN PAGEH Curi Tas Dari Mobil WAYAN BAGIA, Manfaatkan Kaca Mobil Terbuka

Wayan Pageh mencuri tas milik Wayan Bagia, manfaatkan kaca mobil yang terbuka. Pedagang sayur ini melakukan aksinya di Pasar Kayuambua Susut Bangli.

mer
Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan I Wayan Pageh. Jumat (24/6) 

"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Susut pada pukul 07.00 WITA," sebut Kapolsek Susut.

Baca juga: KETUT DARMAWAN Dibebaskan, Kisah Maling Laptop Demi Pengobatan Anak, Korban Minta Kasus Dihentikan

Baca juga: APES! Niat Berteduh di Jalur Gitgit Motor Joana Malah Dibawa Kabur Maling

Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan I Wayan Pageh. Jumat (24/6)
Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan I Wayan Pageh. Jumat (24/6) (mer)

Mendapati laporan tersebut, pihaknya segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengungkap pelaku bernama I Wayan Pageh.

"Yang bersangkutan ini juga merupakan pedagang di Pasar Kayuambua Susut.

Antara dia dan korban juga saling kenal.

Hanya saja lokasi jualannya berjauhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Susut Edi Suwarya mengungkapkan, setelah diinterogasi tim opsnal, Wayan Pageh mengaku hanya mengambil uang tunai yang ada di dalam tas.

Sedangkan tas dan dua BPKB yang ada didalamnya, dibuang di sebuah lahan yang berjarak 300 meter ke selatan dari Pasar Kayuambua.

Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan I Wayan Pageh. Jumat (24/6)
Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pencurian yang dilakukan I Wayan Pageh. Jumat (24/6) (mer)

"Pelaku tidak mengetahui di dalam tas itu ada uang tunai dan BPKB.

Dia hanya asal ambil saja.

Dari pengakuannya juga, dia baru sekali melakukan tindakan pencurian," ujarnya.

Atas perbuatannya, Wayan Pageh disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan disinggung soal penyelesaian masalah secara restorative justice.

Kapolset Susut, AKP Edi Suwarya mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya.

Sebab hingga kini, korban belum ada niat untuk mencabut laporannya.

Sementara itu, I Wayan Pageh saat ditanya awak media mengaku mengambil tas dari kaca jendela yang tidak tertutup.

Dia juga mengaku khilaf telah melakukan pencurian itu.

"Uang itu rencananya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari," ucapnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved