Berita Gianyar

Siswi Curi Sesari di Gianyar Dipastikan Tak Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Kata KPPAD Bali

KPPAD Bali pastikan Ni Kadek ESP tak dikeluarkan sekolah. Terkait pencurian sesari

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Ni Kadek ESP (16) seorang siswi sekolah kejuruan di Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali yang sempat jadi sorotan pasca mencuri sesari di Pura Dalem Telepud 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ni Kadek ESP (16) seorang siswi sekolah kejuruan di Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali yang sempat jadi sorotan pasca mencuri sesari di Pura Dalem Telepud.

Telah mendapatkan perhatian barbagai pihak. Sebab tidakan pelanggaran hukum yang dilakukannya, hanya semata-mata untuk bisa melanjutkan pendidikan.

Sebab, gadis yatim piatu tersebut menunggak biaya komite sekitar Rp 1.120.000 selama setahun.

Ni Kadek ESP (16) seorang siswi sekolah kejuruan di Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali yang sempat jadi sorotan pasca mencuri sesari di Pura Dalem Telepud
Ni Kadek ESP (16) seorang siswi sekolah kejuruan di Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali yang sempat jadi sorotan pasca mencuri sesari di Pura Dalem Telepud (ist)

Tuggakan tersebut telah dilunasi Kapolsek Payangan, AKP I Ketut Sudita. Dan, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali pun telah mendatangi pihak sekolah. Mereka meminta sekolah tempatnya mengenyam pendidikan tidak mengeluarkannya.

Komisioner KPPAD Bali, I Kadek Ariasa, Minggu 26 Juni 2022 mengatakan, pihaknya telah mendatangi sekolah ESP. Dimana dalam kunjungannya tersebut, pihaknya ingin memastikan sikap pihak sekolah, sikap anak, keluarga serta pangempon pura terkait kasus pencurian sesari tersebut.

Ariasa mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut, ia mengetahui bahwa ESP merupakan anak yang memang harus mendapatkan perhatian lebih, dari semua pihak. Sebab, sejak usia tiga bulan, ia telah ditinggalkan ibu dan ayahnya yang memilih bercerai, dan masing-masing dari mereka telah menikah lagi.

"Sejak usia tiga bulan, Kadek dirawat oleh kakeknya, yang ekonominya juga kurang mampu. Si Kadek memang menunggak uang komite selama 1 tahun sejumlah Rp. 1.120.000," ujar Ariasa, pria asal Desa Mas, Ubud tersebut.

Ariasa mengaku bersyukur dan berterima kasih pada pihak sekolah tempat ESP mengenyam pendidikan. Sebab masih mau merima ia bersekolah di sana. "Pihak sekolah tetap menerima Kadek melanjutkan di sana dan berjanji menjaga siswi tersebut dari kemungkinan mengalami bully oleh teman atau lingkungan," ungkapnya.

Hanya saja, kata Ariasa, pihak sekolah tidak bisa membebaskan ESP dari kewajiban membayar uang komite. Sebab, pihak sekolah tidak ingin berlaku diskriminasi terhadap siswa lainnya. Namun, pihak sekolah memberikan kebijakan mencicil. "Kewajiban uang komite diminta dicicil agar tidak diskriminasi dengan siswa penunggak lainnya," ujarnya.

Sementara dari pihak keluarga, Ariasa mengatakan, mereka telah berjanji akan menjaga dan memberikan perhatian lebih pada ESP. "Tapi secara ekonomi, mereka mengatakan tidak mampu, dan mereka pun menerima seandainya Kadek dikeluarkan dari sekolah. Namun kami harapkan hal itu tidak terjadi. Sebab setiap anak berhak mendapatkan pendidikan sampai SLTA," ujarnya.

Terkait kasus hukum, pihak kepolisian akan mengupayakan diversi. Dan, dari desa adat sendiri, sudah melakukan upacara guru piduka, tanpa membebankan biaya pada pelaku atau keluarganya. "Berbagai bentuk bantuan simpati atas kasus ini wajib mempertimbangkan bentuk, sistem dan manfaat yang benar dan tepat, serta mewujudkan perlindungan anak,"

"Kami tidak ingin kalau banyak bantuan mengalir tanpa ada kontrol yang mendidik, cendrung bisa jadi mumerang. Mencuri atau berbuat kurang baik, biar virral setelah itu jadi berita sehingga banyak yang simpati. Kami tak ingin seperti itu," tandasnya. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved