Berita Buleleng
Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Buleleng Berlanjut, Pelaku Tak Mengaku
Penyidik Polsek Sawan hingga saat ini masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Komang R (19) terhadap mantan pacarnya Made WR (25).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Polsek Sawan hingga saat ini masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh Komang R (19) terhadap mantan pacarnya Made WR (25).
Bahkan Komang R hingga saat ini masih enggan mengakui perbuatannya.
Kendati demikian, polisi telah memiliki dua alat bukti. Ia pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, Komang R resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 Juni 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menerima dua alat bukti.

Diantaranya hasil visum Made WR yang diterima dari pihak rumah sakit, serta keterangan saksi korban dalam hal ini Made WR.
Dari hasil visum itu, kata AKP Suamarjaya, Made WR mengalami sejumlah luka memar. Hal ini menguatkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Komang R.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Sehingga penyidik memutuskan untuk menaikan status Komang R sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, Komang R pun dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
Komang R pun kini telah ditahan di Rutan Polsek Sawan. Disinggung terkait motif penganiayaan ini, AKP Sumarjaya mengaku masih didalami oleh penyidik.
Pasalnya, hingga kini Komang R masih enggan mengakui perbuatannya. Komang R justru berkilah jika korban mengalami luka memar akibat terjatuh.
Sementara korban, kepada penyidim mengaku telah dipukul dan diseret oleh Komang P.
"Masih ada perbedaan keterangan antara korban dan tersangka. Jadi masih didalami lagi, termasuk memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Made WR (25) harus dilarikan ke rumah sakit, pada Minggu 26 Juni 20022 sore.
Ini lantaran wanita asal Kecamatan Sawan, Buleleng itu menjadi korban penganiayaan.
WR dianiaya oleh mantan pacarnya berinisial Komang P yang masih berusia 19 tahun.
Made WR kala itu sedang berjualan di pasar wilayah Kecamatan Sawan.
Tiba-tiba mantan pacarnya datang, dan langsung menganiaya korban. Dimana Komang R memukul bagian lengan kanan korban, serta menarik rambut, dan menyeret korban.
Akibatnya, korban pun mengalami luka memar pada lengan kanan, leher dan pinggang. (rtu)