Berita Badung

KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus Kejati Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Penyidik Pidsus Kejati Bali menerima penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari dua tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 28 Juni 2022.

Penyerahan uang tersebut, sebagai pengembalian kerugian negara.

Terkait penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif, berupa kredit modal kerja usaha (KMK).

Serta konstruksi pengadaan barang, dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Penyerahan uang itu disaksikan, Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

Dan dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI.

Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman

Baca juga: UANG Pengganti Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Unit Nusa Penida Dieksekusi 

Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 28 Juni 2022.

Penyerahan uang tersebut, sebagai pengembalian kerugian negara.

Terkait penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif, berupa kredit modal kerja usaha (KMK).

Serta konstruksi pengadaan barang, dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 28 Juni 2022. Penyerahan uang tersebut, sebagai pengembalian kerugian negara. Terkait penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif, berupa kredit modal kerja usaha (KMK). Serta konstruksi pengadaan barang, dan jasa BPD Bali Cabang Badung. (ist)

Selanjutnya uang itu, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Untuk nantinya digunakan, memperkuat pembuktian di persidangan.

"Sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni 2022.

Luga menyatakan, kedua tersangka dalam penyidikan menyadari kesalahannya.

Dan ingin bertanggung jawab, atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, diupayakan akan diserahkan kepada penyidik secara bertahap.

"Ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali, bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," jelasnya.

Seperti diketahui, SW dan IKB bersama IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, 11 April 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved