Berita Badung
KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar
Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus Kejati Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Sebagaimana perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi.
Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tutup Luga. (*)