Berita Badung

KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus Kejati Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Penyidik Pidsus Kejati Bali menerima penyerahan uang pengembalian kerugian negara dari dua tersangka 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman

Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Seperti diketahui, SW dan IKB bersama IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, 11 April 2022.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.

Yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diketahui, SW dan IKB bersama IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, 11 April 2022. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung. Yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar. (ist)

Sebagaimana perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi.

Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.

Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tutup Luga. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved