Berita Badung
KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar
Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus Kejati Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua tersangka inisial SW dan IKB, melalui keluarga menyerahkan uang secara tunai Rp 1.150.000.000 kepada penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa, 28 Juni 2022.
Penyerahan uang tersebut, sebagai pengembalian kerugian negara.
Terkait penyidikan dugaan korupsi kredit fiktif, berupa kredit modal kerja usaha (KMK).
Serta konstruksi pengadaan barang, dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Penyerahan uang itu disaksikan, Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
Dan dititipkan di rekening penitipan Kejati Bali di Bank BRI.
Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: UANG Pengganti Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Unit Nusa Penida Dieksekusi

Selanjutnya uang itu, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Untuk nantinya digunakan, memperkuat pembuktian di persidangan.
"Sekitar pukul 14.00 WITA, penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini BPD Bali," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni 2022.
Luga menyatakan, kedua tersangka dalam penyidikan menyadari kesalahannya.
Dan ingin bertanggung jawab, atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka, diupayakan akan diserahkan kepada penyidik secara bertahap.
"Ini yang diharapkan dari pimpinan Kejati Bali, bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," jelasnya.
Seperti diketahui, SW dan IKB bersama IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali, 11 April 2022.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Yang diduga fiktif pada tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: DUIT LPD Dipakai Sewa Wanita, Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Tabanan Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Didakwa dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi DID Tabanan, Tim Hukum Eka Wiryastuti Ajukan Keberatan

Sebagaimana perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Penyidik Kejati Bali hingga saat ini telah meminta keterangan 16 orang sebagai saksi.
Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan dalam waktu dekat untuk meminta keterangan ahli dan keterangan tersangka.
Hal ini dilakukan bersamaan dengan audit penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan," tutup Luga. (*)