Berita Klungkung
Dua Objek Wisata di Klungkung Belum Ditetapkan Cagar Budaya Karena Masalah Status Aset
Beberapa objek wisata di Klungkung tidak kunjung ditetapkan sebagai cagar budaya, permasalahan status aset lahan objek wisata itu tidak kunjung tuntas
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa objek wisata di Klungkung, Bali, tidak kunjung ditetapkan sebagai cagar budaya, lantaran terkendala status aset.
Hal ini diungkapkan saat Tim Cagar Budaya Pemkab Klungkung melakukan pertemuan dengan Bupati I Nyoman Suwirta terkait percepatan penetapan sejumlah usulan objek wisata menjadi cagar budaya.
Ada dua objek wisata telah lama diusulkan menjadi cagar budaya namun terkendala status aset.
Seperti objek wisata Goa Jepang di Kecamatan Banjarangkan dan Pemedal Agung yang berada di komplek destinasi Kertagosa di pusat kota Semarapura, Klungkung, Bali.
Baca juga: Dua Pura Segara Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Ada 368 Pura Diduga Memenuhi Syarat Cagar Budaya
Permasalahan status aset lahan objek wisata itu tidak kunjung tuntas, sehingga belum bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Padahal Kerta Gosa dan Goa Jepang ini memiliki potensi yang besar. Jika sudah menjadi cagar budaya maka pemeliharaan dan penataan bisa dilakukan dengan maksimal oleh Pemda. Proses penetapan cagar budaya untuk objek lainnya supaya dipercepat," ujar Suwirta, Selasa 28 Juni 2022.
Menurutnya, usulan objek cagar budaya yang masuk usulan agar segera ditindaklanjuti oleh tim.
Terkait masalah aset lahan, Suwirta minta agar lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Agar tidak ada lagi kendala status aset lahan dalam penetapan cagar budaya.
"Sederhanakan sistem kerja. Jika ada usulan, turunkan tim meneliti, jika sudah layak, maka usulan diteruskan dan ditetapkan. Segera lakukan rapat koordinasi guna menyelesaikan persoalan status aset lahan yang masih menjadi kendala,” ucapnya.
Semantara itu, Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Klungkung, I Wayan Sudarma mengatakan, terdapat ratusan Objek Cagar Budaya (ODCB) dan dalam proses input.
Sementara yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya yakni Goa Jepang, Kertagosa, Medal Agung, Pura Bukit Sanmong Dawan dengan 29 benda ODCB, Pura Puseh Sari Swela Giri Sengkiding Desa Aan dengan 25 benda ODCB, serta sebuah sarkopagus di Desa Adat Bajing Tegak Kecamatan Klungkung. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung