Berita Karangasem
Pemda Karangasem akan Bentuk Tim Percepatan Izin MBLB
Pemerintah Daerah (Pemda) Krangasem rencana akan membentuk tim percepatan izin mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) atau pertambangan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Marianus Seran
TRIBUN BALI. COM, AMLAPURA- Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem rencana akan membentuk tim percepatan izin mineral bukan logam dan bebatuan (MBLB) atau pertambangan.
Mengingat masih banyak usaha galian belum mengantongi beberapa izin. Diantaranya izin operasi.
Untuk diketahui jumlah usaha pertambangan di Karangasem sekitar 90 galian.
Tersebar di tiga Kecamatan. Yakni Kecamatan Selat, Kubu, dan Bebandem.
Baca juga: Lapangan Tenis Baru Dibangun di Nusa Penida, Tukar Hibah Pemda dan Polres Klungkung
Usaha yang mengantongi izin atau membayar pajak ke pemerintah daerah sebanyak 48 perusahaan. Sisanya belum mengantongi izin lainya.
Kepala Badan Pengelola Keeuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, Wayan Ardika, mngatakan, pembentukan tim percepatan izin MBLB sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengaan harapan puluhan usaha galian tak berizin di Karangasem segera mengurus.
"Pembentukan tim percepatan izin MBLB sesuai arahan KPK.
Dia meeminta usaha galian C berizin serta tidak beerizin harus di pungut (pajak).
Biar tak rugi 2 kali. Lingkungan rusak, infrastruktur rusak, dan pendapatan tidak ada,"kata Ardika, Rabu (29/6/2022).
Tim percepatan izin MBLB meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karangasem, Dinas Perizinan, Satpol PP, dan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah.
Baca juga: Karangasem Hari Ini: Warga BTN Wahyu Digegerkan Dengan Temuan Ular Cobra
Tim percepatan rencananya akan diawasi langsung oleh KPK Bali Nusra. Dengan harapan lingkungan Karangasem tak rusak parah.
"KPK kaget saat memantau pertambangan sekitar Kab. Karangasem. KPK juga sempat bilang adanya pembiaran (pengerukan galian),"ungkap Wayan Ardika, mantan Sekretaris Dewan Prwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Mantan Camat Rendang dan Abang berjanji akan mnindaklanjuti rencana ini, sehingga pendapatan daerah Karangasem mengalami peningkatan.
Terutama dari sektor galian. Pajak galian C perbulan rata - rata capai sekitar 7 milliar. Truk yang datang untuk mengambil hasil material 1.400 lebih.
Harga dasar Galian C mengalami peningkatan sesuai Perbup No.44 Tahun 2018 tentang tata cara pemungutan pajak MBLB. Untk pasir, batu, krikil, tanah urug. Harga sebelumnya 75 ribu perkubiknya, sekarang naik menjadi 100 ribu perkubik. Sedangkan batu gajah kubik sekitar 150 ribu, batu tabs 450 ribu
Target pendapatan dari sektor galian C di 2022 sebesar 75 milliar. Sampai sekarang baru terealisasi sekitar 35 milliar.
Target tahun 2022 alami peningkatan banding tahun sebelumnya. Tahun 2021, pendapatan galian mencapai 51 milliar lebih.
Jumlh itu naik banding 2020 sekitar 21 milliar dan tahun 2019 sekitar 23 milliar lebih.(*)