Sponsored Content
BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Skrining Riwayat Kesehatan Bersama FKTP
BPJS Kesehatan Cabang Denpasar skrining riwayat kesehatan, skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan oleh seluruh peserta JKN,
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Skrining riwayat kesehatan adalah pengisian pertanyaan tentang riwayat kesehatan diri sendiri, keluarga dan pola konsumsi makanan.
Skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan oleh seluruh peserta JKN usia di atas 15 tahun.
Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur skrining riwayat kesehatan, website BPJS Kesehatan, Chat Asisstant BPJS Kesehatan (CHIKA) maupun dilakukan langsung saat peserta berkunjung langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mensosialisasikan pentingnya skrining riwayat kesehatan kepada ratusan perwakilan FKTP secara daring.
Baca juga: Tingkatkan Sinergi, BPJS Kesehatan Klungkung Gelar Gathering Badan Usaha tahun 2022
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, I Kadek Budi Astawan, di dalam sambutannya berharap dukungan dari FKTP untuk menjalankan wajib skrining riwayat kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan di FKTP.
“Dengan melaksanakan skrining riwayat kesehatan, peserta dapat mengetahui sedini mungkin potensi risiko penyakit diabetes melitus, hipertensi, ginjal kronik dan jantung koroner, sehingga dapat dicegah sebelum penyakit tersebut muncul,” ujar Budi.
dr. Komang Arya perwakilan dari Klinik Putu Parwata yang turut mengikuti sosialisasi tersebut mengaku siap menjalankan kebijakan terkait kewajiban Peserta JKN melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses pelayanan di FKTP.
“Kami dari pihak FKTP mohon dukungan media informasi berupa banner, poster dan spanduk dari BPJS Kesehatan untuk menunjang pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Arya.
Tujuan kebijakan ini bagi peserta antara lain: Kepastian layanan bagi seluruh peserta JKN khususnya peserta sehat atau yang belum pernah berkunjung ke FKTP, kemudahan akses pelayanan kesehatan JKN tanpa harus kunjungan ke FKTP dan mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin, sehingga dapat ditindak lanjuti segera.
Jika hasil skrining riwayat kesehatan risiko rendah, maka yang harus dilakukan oleh Peserta JKN adalah menjaga pola hidup sehat, olahraga, konsultasi kesehatan dengan Dokter FKTP melalui Telekonsultasi atau Kunjungan Langsung ke FKTP jika diperlukan.
Sedangkan jika hasil skrining riwayat kesehatan risiko sedang dan tinggi, maka yang harus dilakukan oleh Peserta JKN adalah konsultasi kesehatan dengan Dokter FKTP melalui Telekonsultasi atau Kunjungan Langsung ke FKTP atau skrining kesehatan/ pemeriksaan lanjutan di FKTP. (RG/ek)
Kumpulan Artikel Denpasar