Berita Jembrana
MIRIS! Pecatan Polisi Ditangkap Karena Pakai NARKOBA di Jembrana
Dua tersangka kasus narkoba dikeler Satresnarkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022. Mirisnya ada yang merupakan mantan pecatan polisi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tersangka menggulung dengan tisu.
Selain itu, satu buah timbangan digital yang sudah terbakar, serta handphone juga berhasil diamankan.

"Setelah kami periksa, pelaku ini mengaku mendapat barang dari orang lain bernama Edi.
Sekarang kami masih lakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian, kata dia, untuk tersangka dua alias Surup berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
Saat diamankan, petugas hanya berhasil mendapati satu buah klip berisi sabu-sabu, di dalam saku celana tersangka.
Setelah menggeledah rumahnya, polisi berhasil mendapati 91 paket lainnya di dalam almari pakaiannya.
Pelaku mengaku mendapat barang dari temannya bernama Bayu berasal dari Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Dari pelaku mengakui menjual per paketnya dari Rp300-500 ribu.
Per paket itu memang sudah disiapkan dari pemberi barang," tandasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Renta membenarkan bahwa salah satu tersangka yang dibekuk oleh satuannya, adalah mantan anggota polisi.
Ia dulunya menjalani desersi alias pecatan pada tahun 2016.
"Iya. Dulunya yang bersangkutan (Lanus) itu desersi. Kalau gak salah tahun 2016 lalu," jelasnya. (*)