Berita Jembrana
MIRIS! Pecatan Polisi Ditangkap Karena Pakai NARKOBA di Jembrana
Dua tersangka kasus narkoba dikeler Satresnarkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022. Mirisnya ada yang merupakan mantan pecatan polisi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua tersangka kasus narkoba dikeler Satresnarkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022.
Adalah I Ketut Lanus Wartama, alias Lanus (39) dan Riski Ramajaya (24) alias Surup.
Total, ada 94 klip plastik narkoba jenis sabu-sabu, yang diamankaan polisi dari dua tersangka tersebut.
Bahkan mirisnya, salah satu tersangka merupakan pecatan anggota Polri (desersi) pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Baca juga: OKNUM PNS di Buleleng Terbukti Gunakan Narkoba, Tak Dipecat Hanya Dikenakan Rehab

Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana.
Dari tangan tersangka Lanus, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip dengan berat 6.08 gram sabu-sabu.
Sedangkan dari tangan Surup, polisi berhasil mendapati 92 paket klip plastik dengan berat total 21,57 gram bruto.
Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo, menuturkan penangkapan tersangka Lanus bermula dari informasi masyarakat.
Lanus diketahui sedang berada di rumah kontrakannya, di Desa Tegal Badeng Barat.
Namun saat diamankan, Lanus justru sedang membakar barang bukti berupa sabu-sabu.
Baca juga: MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba
Baca juga: MIMIH! Komang dan Gede Ditangkap Polres Klungkung Usai Pakai Narkoba

Petugas di lapangan pun, langsung memadamkan api tersebut dan menggeledah tersangka.
"Tersangka pertama ini sempat membakar barang buktinya di rumahnnya.
Namun beruntung petugas kita berhasil memadamkan dan melakukan penggeledahan lagi," jelas Kompol Losa.
Dia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibakar tersebut di atas lantai.
Petugas berhasil menemukan dua paket plastik klip, yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka menggulung dengan tisu.
Selain itu, satu buah timbangan digital yang sudah terbakar, serta handphone juga berhasil diamankan.

"Setelah kami periksa, pelaku ini mengaku mendapat barang dari orang lain bernama Edi.
Sekarang kami masih lakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian, kata dia, untuk tersangka dua alias Surup berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
Saat diamankan, petugas hanya berhasil mendapati satu buah klip berisi sabu-sabu, di dalam saku celana tersangka.
Setelah menggeledah rumahnya, polisi berhasil mendapati 91 paket lainnya di dalam almari pakaiannya.
Pelaku mengaku mendapat barang dari temannya bernama Bayu berasal dari Banyuwangi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Dari pelaku mengakui menjual per paketnya dari Rp300-500 ribu.
Per paket itu memang sudah disiapkan dari pemberi barang," tandasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Renta membenarkan bahwa salah satu tersangka yang dibekuk oleh satuannya, adalah mantan anggota polisi.
Ia dulunya menjalani desersi alias pecatan pada tahun 2016.
"Iya. Dulunya yang bersangkutan (Lanus) itu desersi. Kalau gak salah tahun 2016 lalu," jelasnya. (*)