Tarif Listrik
Daftar 5 Golongan Pelanggan Listrik yang Tarifnya Naik per 1 Juli 2022 Lengkap Dengan Rincian Harga
Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik per 1 juli sudah resmi dijalankan, ada 5 golongan yang mengalami kenaikan tarif yang disesuaikan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik per 1 juli sudah resmi dijalankan, ada 5 golongan yang mengalami kenaikan tarif yang disesuaikan.
5 golongan pelanggan listrik yang masuk dalam kategori ini memiliki kenaikan harga yang beragam namun secara rata-rata, jumlah kenaikan harga tersebut sudah tertuang di dalam peraturan menteri ESDM.
5 golongan yang masuk adalah golongan pengguna dengan golongan 3.500 VA keatas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah yakni dengan kode P1, P2 dan P3.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Hanya untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas Lindungi Rakyat Kecil
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Baca juga: Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku hanya untuk Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas
Perkembangan besaran 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.
Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari sampai dengan April 2022) yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment triwulan III-2022 yaitu kurs Rp14.356/Dolar Amerika Serikat (AS) (asumsi semula Rp14.350/Dolar AS).