Sponsored Content

Dewan Klungkung Minta Pemda Validasi Data Wajib Pajak Secara Berkelanjutan

DPRD Klungkung meminta Pemda melakukan validasi data wajib pajak (WP) secara berkelanjutan.

Istimewa
Dewan Klungkung Minta Pemda Validasi Data Wajib Pajak Secara Berkelanjutan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pendapatan pajak yang tidak optimal, menjadi sorotan anggota dewan saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Klungkung terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021, Kamis 30 Juni 2022.

Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Klungkung tersebut, anggota dewan meminta Pemda melakukan validasi data wajib pajak (WP) secara berkelanjutan.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung AA Gede Anom dan dihadiri Bupati I Nyoman Suwirta.

Rekomendasi DPRD Klungkung terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021 dibacakan langsung Wakil DPRD Klungkung, I Wayan Baru.

Baca juga: Pendapatan Sektor Pajak Di Badung Mulai Naik, Triwulan ke II Tercapai Hampir 50 Persen Dari Target

Dalam rekomendari itu, dewan menyebut Pendapatan Potensi Pajak Belum Optimal dan terdapat Kekurangan Pembayaran Pajak Daerah sebesar Rp. 118.311.230,00.

Hal ini tertuang dalam BAB I huruf A angka 1 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor : 66.B/LPH/XIX.DPS/05/2022 tanggal 13 Mei 2022, yang menyatakan bahwa pendataan Potensi Pajak Belum memadai disebabkan karena kartu data wajib pajak (WP) Hotel, Restoran dan Air Tanah belum menyajikan data WP secara Akurat.

Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah dan belum akuratnya Data Wajib Pajak dikarenakan belum adanya standar baku dalam input indentitas wajib pajak secara lengkap dalam sistem SIMPATDA.

"Terdapat pengusaha hotel dan restoran serta pemanfaatan air tanah belum di data sebagai WP. Pelaporan SPTPD Pajak Hotel juga tidak dilengkapi dengan dokumen atau data penjualan/omzet," ujar Wayan Baru, Kamis 30 Juni 2022.

Selain itu, pendapatan Nilai Pajak Air Tanah tanpa menggunakan water meter dan tidak didukung perhitungan yang memadai.

Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi regulasi atau ketentuan perpajakan daerah dan belum akuratnya data wajib pajak, dikarenakan belum adanya standar baku dalam penginputan indentitas wajib pajak secara lengkap dalam sistem SIMPATDA.

Disamping itu, diketahui banyak wajib pajak air tanah tidak mengetahui persyaratan permohonan rekomendasi teknis pemanfaatan air tanah.

Sehingga terdapat Kekurangan Pembayaran Pajak Daerah Sebesar Rp.118.311.230,00 dan Potensi Pendapatan Pajak Minimal Sebesar Rp.31.188.165,00.

"Hal ini disebabkan belum pernah dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Hal ini dikarenakan SDM yang tersedia belum siap, karena belum mempunyai kemampuan melakukan pemeriksaan," tegas Baru.

Terkait temuan ini, Dewan meminta Pemda melakukan sosialisasi Peraturan Perpajakan Daerah dan validasi data secara berkelanjutan terhadap Wajib Pajak (WP).

Sehingga potensi mendekati valid dan tidak ditemukan lagi potensi pajak yang tidak tergarap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved