Berita Klungkung

Waspadai Jebakan Grativikasi, Ketua KPU Klungkung Minta Abaikan Setiap Pemberian

Waspadai Jebakan Grativikasi, Ketua KPU Klungkung Minta Abaikan Setiap Pemberian

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
ist
Sosialisasi mengenai standar oprasional prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan (BK) di KPU Klungkung, Jumat (1/7). Ist 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Masalah gratifikasi dan benturan kepentingan juga menjadi fokus KPU Klungkung, jelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara mewanti-wanti agar seluruh pegawai mulai dari komisioner, sekretaris, hingga staff di KPU Klungkung mewaspadai jebakan gratifikasi yang berpotensi terjadi saat helatan Pemilu.

Sosialisasi tentang standar operasional prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan (BK) di KPU Klungkung dilaksanakan, Jumat 1 Juli 2022.

Selain dihadiri seluruh komisioner , sosialisasi juga melibatkan sekretaris dan seluruh staff di KPU Klungkung.

Sosialisasi mengenai standar oprasional prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan (BK) di KPU Klungkung, Jumat (1/7). Ist
Sosialisasi mengenai standar oprasional prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan (BK) di KPU Klungkung, Jumat (1/7). Ist (ist)

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta menjelaskan, gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bentuk korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam tugasnya, anggota KPU juga dinilai rawan menerima pemberian dari pihak tertentu. Jika ada pihak yang merasa dibantu, kemudian memberikan sesuatu baik uang dan barang harus segera dilaporkan. Jika rentang 30 hari sejak diterima pemberian itu tidak dilaporkan, maka berpotensi masuk ranah gratifikasi.

" Jika ada yang menerima pemberian setelah kita membantu atau melayani pihak tertentu, lebih baik dilaporkan saja pemberian tersebut. Perlunya niat yang kuat untuk mencegah gratifikasi ini," ujar Sumerta.

Sumerta menambahkan, gratifikasi akan memunculkan benturan kepentingan. Sebab akan ada kewajiban si penerima untuk memberikan timbal balik atas pemberian tersebut, sehingga independensi penyelenggara dapat terganggu.

" Mengenai wistle blowing, perlunya peran aktif pegawai internal untuk menyampaikan mengenai segala hal tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diketahuinya," jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Klungkung,I Gusti Lanang Mega Saskara mewanti-wanti pegawai/penyenlenggara Pemilu untuk mewaspadai setiap pemberian dari pihak tertentu. Bukan tidak mungkin pemberian tersebut sengaja untuk menjebak.

"Terlepas menjebak atau tidak, sebaiknya ditolak saja pemberian tersebut biar tidak menjadi beban psikologis dan urusannya panjang," ujar Gusti Lanang Mega.

Sementara KPU dihadapkan pada pekerjaan yang banyak terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang diselenggarakan bulan Februari dan November 2024 mendatang.

" Kami berharap helatan pemilu sukses dan penyelenggara bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme," harapnya. (Mit)

Baca juga: Permudah Daftar Pemilih Tetap, KPU Tabanan akan Gunakan Aplikasi Lindungi Hakmu

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved