Berita Denpasar
Kantor Satpol PP Denpasar Plafonnya Jebol, Sudarsana: Banyak yang Rusak, Belum Pernah Diperbaiki
Kantor Satpol PP Kota Denpasar mengalami bocor dan sebagian plafon sudah jebol, belum mendapatkan perehaban
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Satpol PP Kota Denpasar yang berada di Jalan Kecubung, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur belum tersentuh perehaban.
Oleh karena itu, beberapa ruangan mengalami bocor, bahkan sebagian plafon sudah jebol termakan usia.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengungkapkan, bangunan tersebut sebelumnya memang merupakan mes DPRD Provinsi.
Namun karena sudah tidak terpakai dialihkan menjadi gedung dan kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Baca juga: Januari hingga Juni 2022, Satpol PP Denpasar Tangani 25 ODGJ, Dari Berkeliaran Sampai Mengamuk
Menurutnya, kantor tersebut selama ini satu-satunya yang belum pernah tersentuh perehaban.
Bahkan diperkirakan gedung tersebut sudah hampir 10 tahun lebih tak tersentuh perehaban.
Ia mengaku tidak mengetahui kenapa bangunan itu saja yang belum mendapatkan perehaban, padahal masih aktif digunakan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Baik dari penggunaan kantor untuk administratif, penyidikan, hingga penempatan warga yang terjaring razia karena melanggar perda.
"Iya memang banyak yang rusak. Belum pernah diperbaiki karena belum ada dana. Banyak yang jebol, terutama plafonnya itu ada di ruangan saya, di ruangan penegakan perda. Itu rusak parah. Konsulnya juga sudah lepas. Jadi sangat perlu untuk perbaikan," kata Sudarsana, Sabtu 2 Juli 2022.
Pihaknya mengaku sudah pernah mengajukan perbaikan.
"Sudah pernah kami ajukan untuk perehaban. Kalau ini setidaknya harus memulai total karena bangunan memang sudah lama," katanya.
Ia mengatakan, jika itu terealisasi dana yang dibutuhkan sekitar Rp 3 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati mengatakan, masih akan memeriksa berkas yang diajukan.
Namun jika belum mengajukan terkait pemeliharaan atau perehaban, maka prosesnya harus mengajukan terlebih dahulu.
Jika setelah diajukan maka akan dilakukan telaah terlebih dahulu baru diajukan ke Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Denpasar.
"Kami cek belum ada pengajuan dari Satpol PP. Teman-teman di Satpol PP harus mengajukan keperluannya ke Bapeda, setelah itu baru ke kami," katanya. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar