Berita Badung
MALING TAS Made Edy, Dua Pemuda Asal Lampung Diringkus Polsek Mengwi di Tabanan
Dua pemuda asal Lampung, yang diketahui bernama Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), kini harus di sel tahanan Polsek Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua pemuda asal Lampung, yang diketahui bernama Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), kini harus menjalani hidupnya di sel tahanan Polsek Mengwi.
Dua pemuda itu, diamankan lantaran maling tas di parkir Lapangan Desa Munggu, Mengwi, Badung pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dua pria itu pun dikejar, hingga berhasil diamankan di seputaran Tabanan pada Jumat, 1 Juli 2022.
Pengamanan pelaku, setelah korban yang diketahui bernama I Made Edy Kumara Adi (28) asal Banjar Pengadangan, Desa Mengwitani, Badung melaporkan kasusnya ke Reskrim Polsek Mengwi.
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!
Baca juga: MALING Satroni Ruangan Kapsek SD Negeri 1 Sesetan, Beberapa Barang Raib!

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, S.H, melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna,S.Tr.K., mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku pada selasa tanggal 28 juni 2022.
Tepatnya sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu korban melaksanakan pemanasan, sebelum melakukan pertandingan bola volly di parkir Lapangan Pratu Gentir, Desa Munggu.
"Jadi korban menaruh tas miliknya, yang berisi barang-barang berharga di atas sepeda motor.
Selesai melaksanakan pemanasan, korban hendak mengambil tas miliknya namun telah hilang.
Hingga mengalami kerugian Rp 17.800.000," jelasnya.
Baca juga: KETUT DARMAWAN Dibebaskan, Kisah Maling Laptop Demi Pengobatan Anak, Korban Minta Kasus Dihentikan
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!

Galih menjelaskan, setelah mendapatkan laporan pencurian tersebut, pihaknya bersama team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung mendatangi TKP.
Untuk melakukan olah TKP, dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan para saksi di TKP.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, yang dilakukan pelaku mengarah kepada dua orang laki-laki asal Lampung yang bernama Lukas Haryanto dan Niko Setiawan.
"Setelah mengantongi nama yang diduga pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Sesetan dan Tabanan.
Hingga pada Jumat, atau dini hari kami menangkapnya di wilayah Tabanan," katanya.

Dijelaskan saat informasi pelaku berada di Tabanan, kemudian team Opsnal Polsek Mengwi bergerak ke wilayah Tabanan.
Sehingga sekitar pukul 04.00 WITA, team Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku Lukas Haryanto di terminal Kediri Tabanan.
"Jadi dari keterangan pelaku Lukas Haryanto, dia melakukan pencurian bersama temannya atas nama Niko Setiawan yang tinggal di Kelating Kerambitan.
Selanjutnya kami bergerak ke Kelating Kerambitan Tabanan, dan berhasil mengamankan pelaku Niko Setiawan di sebuah mes di banjar Sanging, Desa Kelating, Kerambitan Tabanan," bebernya.
Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!
Baca juga: APES! Niat Berteduh di Jalur Gitgit Motor Joana Malah Dibawa Kabur Maling

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Yang telah melakukan pencurian satu buah tas, berisi barang-barang berharga seperti Iphone XII, Iphone X, jam tangan, Vape Augvape, liquid, dompet dengan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000.
Kemudian STNK, Kartu BPJS atas nama korban, ATM Bank BPD atas nama korban, KTP atas nama korban.
Lalu 1 buah SIM A dan 1 buah SIM C, termasuk juga satu buah amplop yang berisi uang tunai sejumlah Rp 500.000.
Dijelaskan, bahwa kedatangan kedua pelaku ke Lapangan Munggu untuk menonton kejuaraan bola volly.

Sekitar pukul 23.00 WITA kedua pelaku hendak pulang, dan sampai areal parkir sebelah selatan loket pelaku Lukas Haryanto melihat sebuah tas hitam di atas sepeda motor Vario.
Ia kemudian memberitahu pelaku Niko Setiawan kalau ada tas di atas sepeda motor.
Lukas pun mengambil tas tersebut, dan membonceng pelaku Niko menuju mesnya di Kelating Kerambitan Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Vario Techno warna hitam DK 6415 FAQ.
"Sampai di mes Lukas ini langsung membuka dan mengeluarkan isi tas hitam tersebut.
Selanjutnya barang berharga yang ada di dalam tas langsung dibagi-bagi.
Pelaku Lukas mendapatkan uang sejumlah RP 1.000.000, Iphone XII, jam tangan, dan dompet warna hitam.
Sedangkan pelaku Niko mendapatkan uang sejumlah RP 1.000.000, Iphone X dan 1 buah vape," katanya.

Diakui pelaku pada 29 juni 2022 sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku Lukas Haryanto membuang tas dan surat-surat beharga yang ada di dalam tas tersebut.
Tepatnya di tempat sampah di Jalan Tukad Badung Denpasar.
"Pelaku ini ke Denpasar untuk memberikan dua HP yang dicuri kepada temannya, di jalan Tukad Badung Denpasar untuk membuka Icloud.
Sementara semua barang bukti berhasil kami amankan, termasuk pelaku akan kami proses lebih lanjut, mengingat penangkapan baru tadi pagi," imbuhnya. (*)