Berita Bali

Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem

PMK masuk Bali, menjangkiti 63 hewan ternak sapi, Pemerintah tetapkan status keadaan tertentu darurat

Tribun Bali/Putu Supartika
Dinas Pertanian Kota Denpasar melaksanakan pengecekan sapi untuk antisipasi PMK beberapa waktu lalu - Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menjangkiti 63 hewan ternak sapi di Bali.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, Sabtu 2 Juli 2022.

"Memang saya tidak menampik bahwa PMK sudah masuk ke Bali. Hanya ada 63 kasus. Kasus pertama di Gianyar 38 kasus, Buleleng 21 kasus dan di Karangasem ada 4 kasus. Jadi jumlah keseluruhan 63 kasus," katanya.

Dia menyatakan, hewan ternak sapi yang terjangkit PMK di Gianyar sudah dilakukan stamping out (dimusnahkan).

Baca juga: Bali Berlakukan Lockdown Untuk Hewan Ternak Pasca Kasus PMK Ditemukan

Menurut SOP yang berederar bahwa hewan ternak yang sudah terjangkit PMK harus dimusnahkan.

Setelah 38 sapi di Gianyar dimusnahkan, Sunada mengatakan, sampai saat ini belum ada lagi hewan ternak bergejala PMK atau sudah bersih di Gianyar, tepatnya di Desa Medahan.

"Sekarang muncul lagi di Lokapaksa Buleleng. Itu ada 21 kasus dan sudah dimusnahkan 17 ekor, tersisa 4 ekor. Untuk di Karangasem rencananya kita juga lakukan stamping out. Mungkin besok (hari ini, Red) kami turun. Dan kami akan lakukan koordinasi dengan dinas terkait dan peternak," imbuhnya.

Stamping out atau pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan sumber-sumber penyakit PMK.

Ia menilai, jika sudah melakukan pemusnahan pada hewan ternak yakni sebagai sumber penyakit PMK, astungkara Bali akan kembali menjadi hijau dan hanya tersisa 8 kasus saja.

8 hewan ternak ini juga akan dilakukan pemusnahan.

"Stamping out merupakan pemotongan paksa atau kita musnahkan. Itu ada SOP-nya. Selama ternak positif PMK tidak boleh ke mana-mana. Dan kami lakukan pemotongan secepat mungkin. Ini virus dan dibawa oleh angin juga. Yang paling tepat stamping out, walaupun ternak sembuh dia menjadi karier atau pembawa virus. Jadi harus dimusnahkan," katanya.

Pasca ditemukannya PMK pada hewan ternak sapi di Bali, kata Sunada, Bali berlakukan lockdown untuk pengiriman hewan ternak ke luar Bali.

"Kita mulai hari ini (Sabtu 2 Juli 2022) sudah lockdown sudah ada surat dari Kementerian. Kadi lockdown-nya diam di tempat atau hanya dikandangnya saja. Tidak boleh keluar dari kandang. Sehingga diketahui bagaimana perkembangan kasusnya," katanya.

Hewan-hewan ternak yang terpapar PMK, kata Sunada, tidak diperbolehkan berpindah tempat.

Nantinya pihaknya akan mendiskusikan sejauh mana radius lockdown yang akan diberlakukan.

Contohnya seperti apa kriteria daerah yang dapat mendistribusikan hewan ternak antardaerah.

Lalu daerah yang masih bebas PMK apakah itu tingkat kecamatan atau kabupaten yang tidak ditemukan kasus.

Dan mungkin saja aktivitas Idul Adha di Bali masih memungkinkan untuk dilakukan.

"Sebelumnya, Bali memiliki kuota pengiriman hewan ternak 60 ribu ekor per tahun. Di caturwulan kedua paling tinggi pengiriman sapinya ke beberapa daerah, seperti ke Jakarta, Kalteng, Kaltim, Lampung dan belakangan ini sudah agak mereda pengiriman. Terakhir minggu lalu," imbuhnya.

Sementara untuk nasib peternak, menurut Sunada, diharap bersabar karena namanya juga wabah.

Terlebih surat dari Kementerian sudah menyebutkan bahwa Bali akan lockdown per 1 Juli 2022.

Vaksin PMK diperkirakan tiba di Bali, Senin 4 Juli 2022.

Sebelumnya pihaknya juga sudah bersurat terkait dengan vaksin PMK dan mungkin suratnya sudah sampai di pusat.

Daerah-daerah yang difokuskan menjadi penerima vaksin PMK yakni pada spot-spot kasus PMK, seperti Gianyar, Buleleng dan Karangasem.

"Jembrana malah belum. Padahal dekat dengan Banyuwangi. Untuk jumlah sapi seluruh Bali ada 550 ribu ekor," katanya.

Penyebaran PMK Jelang Idul Adha, Karantina Pertanian - Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem
Penyebaran PMK Jelang Idul Adha, Karantina Pertanian - Wabah PMK Masuk Bali, Jangkiti 63 Sapi di Gianyar hingga Karangasem (ist)

Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat

PEMERINTAH Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari PhD dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Sabtu 2 Juli 2022, menyebutkan, dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto SSos MM tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022, pukul 12.00 WIB, telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.

Jumlah hewan ternak yang telah divaksin mencapai 169.782 ekor.

Cerita Untung Rugi Pedagang Jelang Idul Adha

WABAH penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merebak membuat pedagang sapi hanya bisa pasrah.

Zamroni pedagang sapi di Cakung Jakarta Timur mengaku omzetnya berkurang karena permintaan di pasar turun.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang memilih tidak menjadi shohibul qurban tahun ini.

"Dulu bisa jual sampai 15 ekor sapi. Sekarang, seminggu menjelang Idul Adha baru laku lima," kata Zamroni kepada Tribun Network, Sabtu 2 Juli 2022.

Dia memastikan hewan qurban yang dijual sehat, tidak terpapar penyakit mulut dan kuku.

Dia mengaku mendapat sapi dan kambing kurban dari peternak di daerah.

“Saya menjual sapi kurban mulai Rp 16 juta hingga Rp 25 juta, tergantung kualitas sapi. Artinya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil atau sedang,” ucapnya.

Zamroni menambahkan, stok sapi kurban yang terbatas membuat harga jualnya melambung naik.

Dia berharap pembeli hewan kurban tidak perlu ragu karena yang didistribusikan ke lapak sudah terjamin kesehatannya.

"Memang konsumen lebih waspada, seperti menanyakan bagaimana kesehatan sapi terkait penyakit kuku dan mulut serta menanyakan apakah sudah ada sertifikat apa belum," tuturnya.

Berbeda dengan pedagang sapi yang juga Mantan vokalis band Ecoutez, Delia Septianti yang kini banting setir dengan berbisnis jual sapi. Jelang Idul Adha 2022, Delia berhasil menjual hewan kurbannya ke sejumlah rekan artis.

"Indra Bekti, Fuji Thariq, Ricies, Lisda," ungkapnya mengutip Grid.id.

Kekasih sekaligus rekan bisnis Delia Septianti, Adhe Musly, mengungkapkan ke depannya akan mempersiapkan sapi yang bobotnya lebih besar.

"Kalau memperluas sih pasti, yang pasti untuk tahun depan kita akan mempersiapkan lagi sapi-sapi yang bobotnya lebih besar lagi Insya Allah," tutur Adhe.

"Karena itu sesuai dengan permintaan pelanggan-pelanggan kita, nanti kita siapkan untuk tahun depan," tambah dia.(sar/tribunnews/Tribun Network/Reynas Abdila)

P to P Jumlah Kasus

- Gianyar 38 kasus

- Buleleng 21 kasus

- Karangasem 4 kasus

- Jawa Timur 133.460 kasus

- NTB 48.246 kasus

- Jawa Tengah 33.178 kasus

- Aceh 32.330 kasus

- Jawa Barat 32.178 kasus

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved