Berita Badung

Lima Bulan Lakukan Penyidikan, Kejari Badung Tetapkan NAWP Tersangka Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung menetapkan tersangka dengan inisial NAWP dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Raky

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H   

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung menetapkan tersangka dengan inisial NAWP dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN di Kabupaten Badung.

Bahkan sebelum penetapan selama lima bulan Kejari Badung melakukan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H  mengatakan bahwa kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung. 

Baca juga: Antisipasi dan Tangani Wabah PMK pada Hewan, Badung Bentuk Satgas PMK Kabupaten

"Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022. 

Bahkan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015," katanya Senin 4 Juli 2022.

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi.

"Sebelumnya ada 19 saksi yang kami periksa, baik dari pihak internal bank BUMN di Kabupaten Badung, atau dari mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus  tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR tersebut ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka.

Baca juga: Pohon Kayu Putih Tumbang, Timpa Rumah Nyoman Catra

Beberapa modus yang dilakukan antara lain, melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur.

"Jadi dengan 99 debitur itu,  kerugian ditaksir sebesar Rp 1.7 Miliar lebih," jelasnya.

Selain itu juga melakukan Kredit Topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baku debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.

Sehingga atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka.

"Jadi selanjutnya kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," Imbuhnya. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved