Tabrakan Maut Baturiti

TABRAKAN MAUT BATURITI, Korban dan Perusahaan Sepakat Damai, SOPIR BEBAS!

Kasus tabrakan maut di Desa Pacung, Baturiti, berakhir damai. Sopir pun akhirnya akan segera dibebaskan. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana
Kasus tabrakan maut bus pariwisata yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai.  Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto. Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama. Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia.  Namun akhirnya sopir bus pariwisata dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan. 

Dan ternyata, memang kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai.

Sehingga diambil langkah restorative justice kepada tersangka.

“Tersangka bebas dengan damai, karena perusahaan bus mengganti seluruh kerugian materiil.

Dan keluarga korban, memaafkan.

Termasuk untuk pura yang rusak, juga diganti dan korban kendaraan rusak, untuk seluruh kendaraan rusak juga mendapat ganti rugi.

Mereka sebelumnya bertemu (tanpa polisi hadir),” ucapnya.

Menurut Renfli, bahwa tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara.

Dan kasus kecelakaan beruntun di Baturiti ini, bukan tindak pidana kriminal.

Karena yang bersangkutan (sopir bus pariwisata) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini.

Sehingga restorative justice, sangat memungkinkan dilakukan.

Apalagi, antara korban dan pihak perusaahaan bus serta tersangka memilih upaya damai.

 

Baca juga: KECELAKAAN di BATURITI, Sekaa Gong Asal Buleleng Selamat Semua 

Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, DESA Adat PACUNG Bakal Upacara LABUH GENTUH

Menurut Renfli, bahwa tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara.

Dan kasus kecelakaan beruntun di Baturiti ini, bukan tindak pidana kriminal.

Karena yang bersangkutan (sopir bus pariwisata) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini.


Sehingga restorative justice, sangat memungkinkan dilakukan.

Apalagi, antara korban dan pihak perusaahaan bus serta tersangka memilih upaya damai.
Menurut Renfli, bahwa tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara. Dan kasus kecelakaan beruntun di Baturiti ini, bukan tindak pidana kriminal. Karena yang bersangkutan (sopir bus pariwisata) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini. Sehingga restorative justice, sangat memungkinkan dilakukan. Apalagi, antara korban dan pihak perusaahaan bus serta tersangka memilih upaya damai. (Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana)

Sedari awal juga perushaaan bus sudah datang, dan bertemu seluruh pihak korban serta keluarga atau pihak terkait lainnya.

Dan mau mengganti kerugian seluruhnya.

Sedangkan untuk pertemuan sendiri, melibatkan bendesa, perbekel dari Desa Pacung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved