Tabrakan Maut Baturiti

TABRAKAN MAUT BATURITI, Korban dan Perusahaan Sepakat Damai, SOPIR BEBAS!

Kasus tabrakan maut di Desa Pacung, Baturiti, berakhir damai. Sopir pun akhirnya akan segera dibebaskan. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana
Kasus tabrakan maut bus pariwisata yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai.  Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto. Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama. Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia.  Namun akhirnya sopir bus pariwisata dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan. 

Kemudia korban luka dan mobil rusak, kemudian juga keluarga korban meninggal dunia.

Karena pertemuan (tanpa polisi) maka diundang kembali, dan mempertanyakan apakah benar-benar sepakat untuk berdamai.

Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara.

“Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA.

Dan ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya.

Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara.


“Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA.

Dan ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya.
Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara. “Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA. Dan ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya. (Angga)

Ranefli menambahkan, bahwa untuk kerusakan seluruh mobil juga ditanggung oleh perusahaan.

Yang pada taksiran awal sebesar Rp 300an juta.

Namun saat ini kerugian itu bisa jadi lebih, melihat dari tingkat kerusakan setiap kendaraan.

Tergantung kerusakan mobil.

Pihaknya memang menahan tersangka sebelumnya, namun karena ini bukan tindak pidana kriminal.

Maka untuk selanjutnya ketika kepastian sepakat berdamai, antara pihak perusahaan dan korban.

Maka akan dibebaskan.

“Dan memang rem blong itu bukan dari awal, tapi memang rem tidak berfungsi saat pemakaian di jalan.

Dan perusahaan mau tanggung jawab maka proses dilakukan.

Kejadian ini pun disadari pihak korban, bahwa tidak ada yang menginginkan kejadian tersebut,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved