Tabrakan Maut Baturiti

TABRAKAN MAUT BATURITI, Korban dan Perusahaan Sepakat Damai, SOPIR BEBAS!

Kasus tabrakan maut di Desa Pacung, Baturiti, berakhir damai. Sopir pun akhirnya akan segera dibebaskan. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana
Kasus tabrakan maut bus pariwisata yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai.  Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto. Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama. Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia.  Namun akhirnya sopir bus pariwisata dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan. 

TRIBUN-BALI.COM- Kasus tabrakan maut bus pariwisata yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai

Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto.

Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama.

Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia

Namun akhirnya sopir bus pariwisata dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan.

Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Mendiang Wayan Wandani Rp 50 Juta

Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, DESA Adat PACUNG Bakal Upacara LABUH GENTUH

Kasus tabrakan maut yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai. 

Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto.

Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama.

Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia. 

Namun akhirnya sopir dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan.
Kasus tabrakan maut yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai.  Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto. Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama. Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia.  Namun akhirnya sopir dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan. (Angga TB)

 

Menyusul dengan adanya perjanjian damai, antara keluarga korban meninggal dunia, Ni Wayan Wandani dan perusahaan bus.

Damai bukan hanya dengan keluarga korban meninggal dunia, Wayan Wandani.

Namun juga dengan korban luka ringan dan berat, termasuk Warga Negara Asing (WNA).

Dan juga korban kerusakan mobil, serta juga bendesa dan krama adat pura yang rusak di Banjar Pacung.

Kapolres Tabanan, AKBP Renfli Dian Candra, mengatakan bahwa sopir bus pariwisata akan dibebaskan.

Hal itu dikarenakan, ada proses ganti rugi keseluruhan dari perusahaan bus kepada para korban.

Kedua belah pihak bersepakat damai, yang sudah melakukan pertemuan sebelumnya.

Damai bukan hanya dengan keluarga korban meninggal dunia, Wayan Wandani.

Namun juga dengan korban luka ringan dan berat, termasuk Warga Negara Asing (WNA).

Dan juga korban kerusakan mobil, serta juga bendesa dan krama adat pura yang rusak di Banjar Pacung.

Kapolres Tabanan, AKBP Renfli Dian Candra, mengatakan bahwa sopir bus pariwisata akan dibebaskan.

Hal itu dikarenakan, ada proses ganti rugi keseluruhan dari perusahaan bus kepada para korban.

Kedua belah pihak bersepakat damai, yang sudah melakukan pertemuan sebelumnya.
Damai bukan hanya dengan keluarga korban meninggal dunia, Wayan Wandani. Namun juga dengan korban luka ringan dan berat, termasuk Warga Negara Asing (WNA). Dan juga korban kerusakan mobil, serta juga bendesa dan krama adat pura yang rusak di Banjar Pacung. Kapolres Tabanan, AKBP Renfli Dian Candra, mengatakan bahwa sopir bus pariwisata akan dibebaskan. Hal itu dikarenakan, ada proses ganti rugi keseluruhan dari perusahaan bus kepada para korban. Kedua belah pihak bersepakat damai, yang sudah melakukan pertemuan sebelumnya. (Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana)

 

Namun untuk memastikan kembali, maka pihaknya mengundang keseluruhan antara korban dan perusahaan bus pada Senin 4 Juli 2022 hari ini di Mapolres Tabanan.

Dan ternyata, memang kedua belah pihak sudah menyatakan berdamai.

Sehingga diambil langkah restorative justice kepada tersangka.

“Tersangka bebas dengan damai, karena perusahaan bus mengganti seluruh kerugian materiil.

Dan keluarga korban, memaafkan.

Termasuk untuk pura yang rusak, juga diganti dan korban kendaraan rusak, untuk seluruh kendaraan rusak juga mendapat ganti rugi.

Mereka sebelumnya bertemu (tanpa polisi hadir),” ucapnya.

Menurut Renfli, bahwa tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara.

Dan kasus kecelakaan beruntun di Baturiti ini, bukan tindak pidana kriminal.

Karena yang bersangkutan (sopir bus pariwisata) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini.

Sehingga restorative justice, sangat memungkinkan dilakukan.

Apalagi, antara korban dan pihak perusaahaan bus serta tersangka memilih upaya damai.

 

Baca juga: KECELAKAAN di BATURITI, Sekaa Gong Asal Buleleng Selamat Semua 

Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, DESA Adat PACUNG Bakal Upacara LABUH GENTUH

Menurut Renfli, bahwa tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara.

Dan kasus kecelakaan beruntun di Baturiti ini, bukan tindak pidana kriminal.

Karena yang bersangkutan (sopir bus pariwisata) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini.


Sehingga restorative justice, sangat memungkinkan dilakukan.

Apalagi, antara korban dan pihak perusaahaan bus serta tersangka memilih upaya damai.
Menurut Renfli, bahwa tidak selamanya proses pidana itu kemudian akan berujung penjara. Dan kasus kecelakaan beruntun di Baturiti ini, bukan tindak pidana kriminal. Karena yang bersangkutan (sopir bus pariwisata) tidak melakukan kesengajaan dalam peristiwa ini. Sehingga restorative justice, sangat memungkinkan dilakukan. Apalagi, antara korban dan pihak perusaahaan bus serta tersangka memilih upaya damai. (Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana)

Sedari awal juga perushaaan bus sudah datang, dan bertemu seluruh pihak korban serta keluarga atau pihak terkait lainnya.

Dan mau mengganti kerugian seluruhnya.

Sedangkan untuk pertemuan sendiri, melibatkan bendesa, perbekel dari Desa Pacung.

Kemudia korban luka dan mobil rusak, kemudian juga keluarga korban meninggal dunia.

Karena pertemuan (tanpa polisi) maka diundang kembali, dan mempertanyakan apakah benar-benar sepakat untuk berdamai.

Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara.

“Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA.

Dan ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya.

Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara.


“Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA.

Dan ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya.
Dari pertemuan ini sendiri, keluarga korban meninggal tidak lagi menuntut penjara. “Anaknya (korban meninggal dunia) akan ditanggung sekolah, sepertinya sampai SMA. Dan ada ganti rugi sebesar Rp 30 juta, yang kemungkinan untuk prosesi adat,” ungkapnya. (Angga)

Ranefli menambahkan, bahwa untuk kerusakan seluruh mobil juga ditanggung oleh perusahaan.

Yang pada taksiran awal sebesar Rp 300an juta.

Namun saat ini kerugian itu bisa jadi lebih, melihat dari tingkat kerusakan setiap kendaraan.

Tergantung kerusakan mobil.

Pihaknya memang menahan tersangka sebelumnya, namun karena ini bukan tindak pidana kriminal.

Maka untuk selanjutnya ketika kepastian sepakat berdamai, antara pihak perusahaan dan korban.

Maka akan dibebaskan.

“Dan memang rem blong itu bukan dari awal, tapi memang rem tidak berfungsi saat pemakaian di jalan.

Dan perusahaan mau tanggung jawab maka proses dilakukan.

Kejadian ini pun disadari pihak korban, bahwa tidak ada yang menginginkan kejadian tersebut,” bebernya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved