Tabrakan Maut Baturiti
TABRAKAN Maut BATURITI, Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Mendiang Wayan Wandani Rp 50 Juta
PT Jasa Raharja Cabang Bali, telah menyerahkan santunan korban meninggal dunia. Atas nama Ni Wayan Wandani, akibat tabrakan maut Baturiti.
TRIBUN-BALI.COM – PT Jasa Raharja Cabang Bali, telah menyerahkan santunan korban meninggal dunia.
Atas nama Ni Wayan Wandani, akibat tabrakan maut dengan bus pariwisata di Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
Kejadian kecelakaan beruntun itu terjadi pada 18 Juni 2022, siang hari sekitar pukul 12.20 WITA di wilayah Banjar Pacung, Baturiti.
Mendiang Wayan Wandani adalah korban meninggal dunia, dalam tabrakan maut itu.
Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, DESA Adat PACUNG Bakal Upacara LABUH GENTUH
Baca juga: SOPIR Bus Pariwisata TABRAKAN Maut Baturiti Berusaha Keras Agar Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: TABRAKAN MAUT Baturiti, Polisi Segera Panggil PERUSAHAAN Bus Pariwisata Untuk Tanggung Jawab

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri, menyebutkan bahwa santunan telah diserahkan langsung ke ahli waris korban yaitu keluarga korban.
Dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, diserahkan pada Minggu 19 Juni 2022.
Dengan tenggat waktu kurang dari 24 jam.
“Saya jelaskan, bahwa korban kecelakaan beruntun kemarin.
Diantaranya korban di luar kendaraan bus pariwisata yang meninggal dunia.
Serta korban di kendaraan lain yang bertabrakan dengan bus pariwisata itu, semuanya dijamin Jasa Raharja,” tegasnya kepada Tribun Bali.
Baca juga: PILU! Wayan Wandani, Korbankan Diri Selamatkan Anaknya Dalam TABRAKAN Maut di Baturiti
Baca juga: KISAH SOSOK Mendiang Wayan Wandani, Ibu Tiga Anak Bantu Suami Seorang Petani
Baca juga: Jenazah WAYAN WANDANI Dimakamkan Hari Ini, Sosok Ibu BAIK HATI Bantu Suami PETANI

Korban meninggal dunia satu orang, sementara korban luka-luka sebanyak 8 orang dari WNI dan Warga Negara Asiang (WNA).
“Ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964.
Bahwa korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata itu, dijamin Jasa Raharja dengan santunan Rp 50 juta.
Kemudian untuk korban luka-luka dijamin biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sebesar maksimal hingga Rp 20 juta,” sebut Abubakar.
Pihak Jasa Raharja pun sigap dan langsung bekerjasama dengan kepolisian, khususnya Polres Tabanan untuk memberikan santunan ini.