Tabrakan Maut Baturiti
TABRAKAN MAUT BATURITI, Korban dan Perusahaan Sepakat Damai, SOPIR BEBAS!
Kasus tabrakan maut di Desa Pacung, Baturiti, berakhir damai. Sopir pun akhirnya akan segera dibebaskan. Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM- Kasus tabrakan maut bus pariwisata yang terjadi di Desa Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali berakhir damai.
Kejadian kecelakaan beruntun, yang menyeret Agus Supriyanto.
Sopir 30 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, membuatnya menjadi tersangka utama.
Apalagi setelah Wayan Wandani, menjadi korban meninggal dunia.
Namun akhirnya sopir bus pariwisata dalam kecelakaan itu pun, sebentar lagi akan dibebaskan.
Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Mendiang Wayan Wandani Rp 50 Juta
Baca juga: TABRAKAN Maut BATURITI, DESA Adat PACUNG Bakal Upacara LABUH GENTUH

Menyusul dengan adanya perjanjian damai, antara keluarga korban meninggal dunia, Ni Wayan Wandani dan perusahaan bus.
Damai bukan hanya dengan keluarga korban meninggal dunia, Wayan Wandani.
Namun juga dengan korban luka ringan dan berat, termasuk Warga Negara Asing (WNA).
Dan juga korban kerusakan mobil, serta juga bendesa dan krama adat pura yang rusak di Banjar Pacung.
Kapolres Tabanan, AKBP Renfli Dian Candra, mengatakan bahwa sopir bus pariwisata akan dibebaskan.
Hal itu dikarenakan, ada proses ganti rugi keseluruhan dari perusahaan bus kepada para korban.
Kedua belah pihak bersepakat damai, yang sudah melakukan pertemuan sebelumnya.

Namun untuk memastikan kembali, maka pihaknya mengundang keseluruhan antara korban dan perusahaan bus pada Senin 4 Juli 2022 hari ini di Mapolres Tabanan.