Berita Badung
ASIK! Badung Cairkan Gaji Ke -13 Per 1 Juli 2022 dengan Anggaran Rp 60 Miliar
Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski masih dalam masa pandemi akibat virus Covid-19.
Namun Pemerintah Kabupaten Badung, memastikan tidak ada kendala dalam pencairan gaji ke 13 untuk ribuan pegawainya.
Bahkan untuk gaji ke 13 sendiri, sudah direalisasikan pada 1 Juli 2022.
Pemberian gaji ke 13 itu pun, sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2022, Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, yang ditemui Selasa 5 Juli 2022, mengakui jika gaji ke 13 untuk pegawai di Pemerintah Kabupaten Badung sudah direalisasikan.
Bahkan realisasinya sudah per 1 Juli 2022.
Baca juga: Kongres PSBI IV 2022 di Puspem Badung, Bupati Giri Prasta Dukung Secara Materiil dan Moril
Baca juga: CATAT! Jadwal Tayang FILM di Bioskop Denpasar dan Badung 5 Juli 2022

"Sudah, sudah cair gaji ke 13.
Jadi tidak ada masalah baik penundaan atau yang lainnya," ucapnya Suardita.
Pihaknya mengaku pencairan prosesnya sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk pegawai di Kabupaten Badung.
Bahkan jumlah yang direalisasikan pun sama.
"Jadi kan dapat satu kali gaji.
Namun besarannya berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan," tegasnya.
Suardita mengaku, pencairan sudah mengacu pada Perbup Nomor 23 Tahun 2022 Tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Baca juga: CATAT! Jadwal Tayang FILM di Bioskop Denpasar dan Badung 5 Juli 2022
Baca juga: CATAT! Jadwal Tayang FILM di Bioskop Denpasar dan Badung 5 Juli 2022

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Ida Ayu Istri Yanti Agustini, juga mengakui hal tersebut.
Bahkan untuk gaji ke 13 sebelumnya juga sudah dipersiapkan.
"Kami sudah persiapkan dari pencairan THR kemarin," jelasnya.
Diakui untuk pencairan gaji ke 13, pihaknya menyiapkan anggaran Rp 60 miliar untuk ribuan pegawai yang ada di Gumi Keris.
Lanjutnya, untuk gaji ke 13 perbupnya jadi satu , bahkan pencairannya paling cepat bulan Juli 2022 sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Untuk gaji ke 13 sebenarnya sama dengan THR.
Besarannya pun sama yakni diangka Rp 60 milliar lebih," bebernya.

Pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, juga dijelaskan pencairan gaji ke 13 tersebut.
"Jadi di Badung ada 8 ribu lebih ASN, semuanya sudah diberikan dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan," imbuhnya. (*)