Berita Denpasar

Dishub Denpasar Gelar Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan, Angkot di Denpasar Tersisa 26 Unit

Dishub Denpasar Gelar Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan, Angkot di Denpasar Tersisa 26 Unit

Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Pembukaan kegiatan pemilihan awak kendaraan umum teladan atau Abdiyasa yang digelar Dishub Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar menggelar pemilihan awak kendaraan umum teladan atau Abdiyasa pada Selasa, 5 Juli 2022.

Kegiatan ini digelar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Acara ini diikuti oleh 50 orang sopir yang berada di bawah koordinasi Organda Denpasar.

Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan pesertanya merupakan sopir taksi, hingga sopir bus.

Pembukaan kegiatan pemilihan awak kendaraan umum teladan atau Abdiyasa yang digelar Dishub Denpasar
Pembukaan kegiatan pemilihan awak kendaraan umum teladan atau Abdiyasa yang digelar Dishub Denpasar (TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA)

“Pemilihan ini dilaksanakan melalui ujian tertulis dan aktivitas saat diskusi. Kami harapkan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan angkutan umum,” kata Sriawan.

Sementara itu, khusus untuk keberadaan angkutan kota (angkot) di Kota Denpasar terus mengalami penyusutan sejak lima tahun terakhir.

Bahkan, pada tahun 2022 jumlah angkot yang masih beroperasi di Kota Denpasar hanya 26 unit.

Padahal tahun 2017 lalu, terdata ada sebanyak 599 unit angkot di Kota Denpasar.

Namun perlahan jumlahnya semakin menyusut hingga hanya tersisa puluhan.

Tahun 2018, penyusutan angkot terjadi sebanyak 314 unit menjadi 285 unit.

Jumlah ini bertahan selama tiga tahun hingga 2020.

Namun tahun 2021 kembali terjadi penyusutan tajam sebanyak 248 unit sehingga yang tersisa hanya 37 unit.

Dan pada tahun 2022 ini kembali terjadi penyusutan sebanyak 11 unit sehingga menjadi 26 unit.

Sriawan mengatakan penurunan jumlah angkot ini dikarenakan adanya pembatasan usia kendaraan.

Baca juga: KRONOLOGI Tabrak Lari Machica Mochtar, Ditabrak Angkot Sempat Terkapar di Jalan, Tak Boleh Masuk IGD

“Penyusutan ini dikarenakan adanya pembatasan usia kendaraan yang boleh beroperasi. Ini sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 19,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved