Berita Denpasar
Penggunaan PLTS Atap On Grid: Pelanggan Wajib Lapor PLN Dahulu
PLN UID Bali menghimbau bagi pelanggan yang hendak melakukan pemasangan PLTS Atap On Grid untuk lebih dahulu mengajukan permohonan.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PLN UID Bali menghimbau bagi pelanggan yang hendak melakukan pemasangan PLTS Atap On Grid untuk lebih dahulu mengajukan permohonan.
Manajer komunikasi PLN UID Bali I Made Arya mengatakan untuk tata cara pemasangan PLTS Atap On Grid langkah utama yaitu permohonan dari pelanggan.
"Yang pertama pelanggan harus melakukan permohonan terlebih dahulu, kemudian kami dari PLN akan melakukan evaluasi dan verifikasi yang mana jika persetujuan diterima, kami akan tindaklanjuti proses selanjutnya Pembangunan dan Pemasangan PLTS Atap oleh Badan Usaha," ujar Arya pada Tribun Bali, Selasa 5 Juli 2022.

Langkah selanjutnya dokumen kelengkapan PLTS atap akan diperiksa yang berlanjut pada komisioning dan penyediaan dan pemasangan kWh meter
Ekspor - Impor oleh PLN.
Tercatat, sebanyak 286 pelanggan dengan total daya terpasang 3.400.074 Wp (Wattpeak) sudah menggunakan PLTS Atap On Grid.
Pemasangan PLTS Atap On Grid telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Tak hanya itu, disebutkan pula dasar hukum pada Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Pemasangan PLTS Atap On Grid berdasarkan pada kebutuhan dan kemampuan pelanggan, oleh karenanya beban biaya akan ditanggung kepada masing-masing konsumen.
"Tentu pemasangan kWh eskpor impor akan diperlukan jika memasang PLTS Atap On Grid. Ini diperlukan agar kita tahu berapa banyak yang bisa diekspor PLN, berapa juga pelanggan PLTS yang akan menggunakan listrik dari PLN," tutup Made Arya.(*)