Berita Nasional

Bos ACT Terjerat Dugaan Penipuan Rp 50 Miliar, Kasus Belum Tuntas Sejak 2021 

Dua bos ACT terlibat dugaaan penipuan tahun 2021 lalu. Keduanya telah diperiksa sebagai terlapor.

Editor: I Putu Darmendra
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022. Dua bos ACT juga ternyata sedang terjerat kasus dugaan penipuan Rp 50 miliar tahun 2021. Laporan tersebut masih didalami polisi. 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ternyata sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dua bos ACT terlibat dugaaan penipuan tahun 2021 lalu. Keduanya telah diperiksa sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mereka bukan dilaporkan oleh donatur. Melainkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 16 Juni 2021. Kasus ini terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP.

"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu 6 Juli 2022.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kata Brigjen Andi Rian Djajadi, pihaknya masih mencari unsur pidana. "Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga ACT dilaporkan dugaan kasus penipuan.

Dalam kasus ini, salah satu petinggi ACT yang menjadi terlapor adalah Ahyudin. Dia juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus tersebut.

Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan dugaan kasus penipuan tersebut bermula adanya kerjasama antara ACT dengan PT Hydro.

Menurut Andi, kerjasama yang dijanjikan tersebut pun tak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, klausul kerjasama yang disepakati tidak seputar donasi.

"Berawal dari pelapor PT Hydro melakukan kerjasama dengan ACT, namun tidak berjalan. Kerjasamanya tidak ada hubungannya dengan donasi," kata Andi.

Andi menuturkan kerjasama yang tidak berjalan itu membuat PT Hydro mengalami kerugian Rp 50 miliar. Berikutnya, PT Hydro pun membuat laporan di Bareskrim Polri pada 2021 lalu.

"Sampai saat ini masih penyelidikan. Penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Sebelumnya Densus 88, Bareskrim Polri hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) membidik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengakui pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan dana ACT.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved