Berita Badung
Diberi Lampu Hijau oleh Mendagri, Badung akan Kembali Aktifkan Program KBS
Masyarakat di Kabupaten Badung akan segera kembali bisa menikmati program krama Badung Sehat (KBS). Pasalnya program yang dulunya dihentikan akiba
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Marianus Seran
"Program tambahan ini diberikan kepada masyarakat yang ber-KTP Badung dan memiliki kartu KIS yang ditanggung oleh Pemkab Badung," jelasnya.
Aktifnya program KBS ini juga dibenarkan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Giri Prasta mengakui bahwa, program tersebut sebelumnya tidak memiliki rumah di Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD).
Namun saat ini, sudah mendapatkan persetujuan secara de facto dan de jure.
"Astungkara (KBS) dijalankan kembali, karena kami sudah minta rumahnya. SIPD kemarin itu tidak ada rumahnya, maka langkah konkrit yang kami lakukan adalah langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan astungkara sudah diberikan surat resmi secara de facto dan de jure, dan kami akan jalan,"terang Giri Prasta.
Lebih lanjut ia menegaskan, seluruh program KBS segera akan berjalan kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
"Ingat satu hal itu di luar tanggungan dari BPJS. Secepatnya dong kalau Giri Prasta kan ingin cepat, tetapi jangan melanggar regulasi," imbuh Bupati asal Pelaga tersebut.
Sebelumnya program KBS terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak tercover BPJS Kesehatan ngadat.
Bahkan pemerintah kabupaten Badung masih tetap berupaya agar program pro rakyat tersebut bisa tetap dilaksanakan. Hal itu karena Badung masih melakukan penataan terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Giri Prasta saat itu mengaku akan menuntaskan permasalahan tersebut tahun ini atau tahun 2022.
"Jadi karena kita masuk tatanan baru yakni, SIPD tersebut, rumahnya belum ada di situ. Sehingga belum bisa kita lakukan sampai saat ini," ujar Giri Prasta.
Giri Prasta lun menegaskan tidak boleh dirinya selaku Bupati mengatasnamakan masyarakat untuk kebaikan masyarakat, namun harus melanggar hukum, itu sangat tidak boleh.
"Jadi berkenaan dengan hal itu, kita sudah minta legal opinion dan berkoordinasi ke Pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Astungkara tidak lama lagi tahun ini selesai," tegasnya. (*)