Berita Nasional
DPR Bakal Susun RUU Terkait Amal, ACT Terancam Dibubarkan
DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.
TRIBUN-BALI.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berjanji mengawasi kasus dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
DPR, kata dia, akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan polisi dalam mengusut kasus ini.
Selain itu, kata Dasco, DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.
“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum.
Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Dasco dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa 5 Juli 2022.
Terkait pembubaran ACT, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut menyerahkannya kepada polisi
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” jelas Dasco.
Untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik ini, pihak berwajib akan melakukan audit terhadap ACT.
Baca juga: Densus 88 Turun Tangan Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Dalam hal ini, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana sosial itu.
Kasus Bermodus Serupa
Tidak hanya ACT, Dasco juga meminta pihak kepolisian dapat juga mengusut kasus-kasus lain yang bermodus serupa.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. " lanjut Dasco.
Sebelumnya, petinggi ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin 4 Juli 2022.