Berita Nasional
DPR Bakal Susun RUU Terkait Amal, ACT Terancam Dibubarkan
DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.
"Berawal dari pelapor PT Hydro melakukan kerjasama dengan ACT, namun tidak berjalan. Kerjasamanya tidak ada hubungannya dengan donasi," kata Andi.
Andi menuturkan kerjasama yang tidak berjalan itu membuat PT Hydro mengalami kerugian Rp 50 miliar. Berikutnya, PT Hydro pun membuat laporan di Bareskrim Polri pada 2021 lalu.
"Sampai saat ini masih penyelidikan. Penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," pungkasnya.
Kemensos Bekukan Izin ACT
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT Tahun 2022. Ada dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa 5 Juli 2022.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu 6 Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 % dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/06/tanggapi-kasus-penyelewengan-dana-donasi-oleh-act-dpr-akan-susun-ruu-amal-atau-charity?page=all.