Berita Nasional

DPR Bakal Susun RUU Terkait Amal, ACT Terancam Dibubarkan

DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.

Editor: I Putu Darmendra
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin 4 Juli 2022. DPR akan menyusun RUU terkait amal buntut kasus dugaan penyelewengan dana ACT. 

Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.

Pernah Dilaporkan Tahun 2021

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT Ahyudin ternyata sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dua bos ACT terlibat kasus dugaaan penipuan tahun 2021 lalu. Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mereka bukan dilaporkan oleh donatur. Melainkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Ia mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 16 Juni 2021. Kasus ini terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP.

"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu 6 Juli 2022.

Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kata Brigjen Andi Rian Djajadi, pihaknya masih mencari unsur pidana. "Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga ACT dilaporkan dugaan kasus penipuan.

Dalam kasus ini, salah satu petinggi ACT yang menjadi terlapor adalah Ahyudin. Dia juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus tersebut.

Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan dugaan kasus penipuan tersebut bermula adanya kerjasama antara ACT dengan PT Hydro.

Menurut Andi, kerjasama yang dijanjikan tersebut pun tak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, klausul kerjasama yang disepakati tidak seputar donasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved