Berita Tabanan

PUTU Ekayana TERANCAM Masuk BUI, Setelah Tidak Kembalikan MOBIL Sewaaan

Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Putu Ekayana terancam dibui.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Barang bukti mobil yang kini disita sebagai barang bukti kejahatan penggelapan oleh Putu Ekayana. 

TRIBUN-BALI.COM - Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan.

Nampaknya tidak akan berlaku bagi Putu Ekayana.

Dalam beberapa kasus restorative justice, berujung perdamaian antara korban dan pelaku

Namun, sepertinya tidak semua bisa berakhir dengan baik seperti itu.

Misalnya dalam kasus yang menyeret I Putu Ekayana, warga Banjar Dinas Duren Minci, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Tabanan Bali.

Baca juga: MALING Dompet Berhasil TARIK UANG Rp 10 Juta, Pakai Tanggal LAHIR Korban

Baca juga: HILANG Ratusan Juta, PAD Karangasem Gara-gara PMK, Imbas Pasar Hewan Ditutup!

Barang bukti mobil yang kini disita sebagai barang bukti kejahatan penggelapan oleh Putu Ekayana.
Barang bukti mobil yang kini disita sebagai barang bukti kejahatan penggelapan oleh Putu Ekayana. (ist)

Kapolsek Kediri, Kompol Kadek Ardika, mengatakan, pada Senin 4 Juli 2022.

Pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil Ayla, warna merah nopol DK 1275 HN.

Mobil itu milik korban, Haji M Imam Syafii, 59 tahun, tinggal di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Dari penyelidikan, dilakukan proses mediasi untuk menempuh jalur restorative justice,  antara pelaku dan korban.

Namun, proses  restorative justice itu tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya masuk gelar perkara, maka peristiwa penggelapan mobil ini dinaikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” ucapnya Rabu 6 Juli 2022.

Baca juga: WNA RUSIA Maling Motor di Ubud Ngamuk di Sel Tahanan, Polisi Harap Dideportasi!

Baca juga: HILANG Ratusan Juta, PAD Karangasem Gara-gara PMK, Imbas Pasar Hewan Ditutup!

Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan.

Nampaknya tidak akan berlaku bagi Putu Ekayana.

Dalam beberapa kasus restorative justice, berujung perdamaian antara korban dan pelaku. 

Namun, sepertinya tidak semua bisa berakhir dengan baik seperti itu.

Misalnya dalam kasus yang menyeret I Putu Ekayana, warga Banjar Dinas Duren Minci, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Tabanan Bali.
Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Nampaknya tidak akan berlaku bagi Putu Ekayana. Dalam beberapa kasus restorative justice, berujung perdamaian antara korban dan pelaku.  Namun, sepertinya tidak semua bisa berakhir dengan baik seperti itu. Misalnya dalam kasus yang menyeret I Putu Ekayana, warga Banjar Dinas Duren Minci, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Tabanan Bali. (ist)

Kompol Ardika menuturkan, awal kasus ini terjadi dari proses sewa menyewa antara korban dan pelaku.

Itu terjadi pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar pukul 12.15 WITA, di usaha milik korban Jalan Gatot Subroto Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.

Pelaku menyewa mobil itu, hingga batas waktu sewa habis, namun mobil tidak dikembalikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved