Berita Tabanan

PUTU Ekayana TERANCAM Masuk BUI, Setelah Tidak Kembalikan MOBIL Sewaaan

Proses restorative justice (RJ), yang kerap menjadi jalan perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan. Putu Ekayana terancam dibui.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Barang bukti mobil yang kini disita sebagai barang bukti kejahatan penggelapan oleh Putu Ekayana. 

Kemudian korban mengingatkan supaya mengembalikan mobil.

Sayangnya, ketika diingatkan itu pula lah, pelaku mengaku bahwa mobil sudah digadaikan di Karangasem.

“Karena merasa korban dirugikan, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek kediri untuk kami tangani,” ungkapnya.

Barang bukti mobil sewaan yang tidak dikembalikan oleh Putu Ekayana.
Barang bukti mobil sewaan yang tidak dikembalikan oleh Putu Ekayana. (ist)

Akhirnya, sambung Kompol Ardika, ia memerintahkan tim opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan untuk menemukan unit mobil yang digadaikan di Karangasem.

Sekaligus melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Dari informasi dan hasil lidik, diketahui posisi pelaku saat itu berada di wilayah Mengwi.

Sehingga pelaku dapat di amankan di wilayah Mengwi, Badung dan dibawa ke Mako Polsek Kediri.

“Akhirnya kami bawa dan sudah kami lakukan proses restorative justice.

Tapi karena buntu antara korban dan pelaku, maka kami tingkatkan ke penyidikan,” bebernya.

Selain pelaku, pihaknya juga menyita satu mobil Ayla sebagai barang bukti dan KTP pelaku. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved