Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

citizen journalism

Tukang SANTET dan Orang BERISIK Bisa Kena DENDA, Baca Aturannya!

Ilmu santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi, jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam. Pasalnya ini sulit dibuktikan.

Tayang:
Tribunnews.com
Ilmu santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi, jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam. Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan. 

Ilmu santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi, jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.

Ilmu santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi, jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam.

Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan.
Ilmu santet menjadi salah satu pasal yang menuai kontroversi, jelang pengesahan RKUHP pada 2019 silam. Pasalnya, hubungan kausalitas antara santet dan akibat yang ditimbulkan dari santet sulit dibuktikan. (Tribunnews.com)

Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, di mana frasa black magic atau Ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi:

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri, yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."

Sementara, draf RKHUP juga mengatur soal perempuan aborsi dipidana 4 tahun penjara kecuali korban pemerkosaan.

Demo tanpa pemberitahuan masuk hotel prodeo 6 bulan, hingga zina dihukum 1 tahun, kumpul kebo 6 bulan, hubungan sedarah 12 tahun. (tribun network/fransiskus Adiyudha)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved