Draft RKUHP
Draft RKUHP Terbaru, Mulai dari Zina, Kumpul Kebo, Hubungan Sedarah Sampai Santet, Ini Detailnya
Draft RKUHP terbaru yang dibuat oleh DPR kembali menuai kontroversi di masyarakat, mulai dari zina, kumpul kebo hingga santet
Dalam ayat (2) dijelaskan, pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sedangkan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.
Pada pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).
Baca juga: Kontroversi RKUHP, Terancam Penjara Jika Hina Pemerintah, Presiden dan Wapres
Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Hukuman yang akan diterima adalah 12 tahun penjara.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.
Meskipun menjadi sebuah kontroversi, RKUHP tentang santet, perbuatan zina, kumpul kebo sampai hubungan sedarah sudah didiskusikan apakah layak diangkat menjadi Undang-Undang atau tidak. (*)
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RKUHP Terbaru: Tukang Santet Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp200 Juta