Berita Nasional
KRONOLOGI Penyerahan Diri MSAT Anak Kiai Jombang, Jadi Target DPO, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Berikut ini adalah kronologi penyerah diri anak Kiai Jombang MSAT yang sudah alam menjadi target DPO Polisi
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kemenag mengambil tindakan tegas ini karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSA merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis.
Waryono juga memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Ia kemudian menambahkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Pihak Kemenag, lanjut dia, juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: MSAT Akhirnya Berhasil Dijemput PAKSA Polisi Pasca Kabur Setelah Kasus Pencabulan
Selain itu, Waryono memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Menyerahkan Diri Seusai 15 Jam Dikepung dan di Kompas.com dengan judul Penangkapan Dramatis Tersangka Pencabulan Berujung Pembekuan Izin Ponpes Shiddiqiyyah.
