Berita Nasional
KRONOLOGI Penyerahan Diri MSAT Anak Kiai Jombang, Jadi Target DPO, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Berikut ini adalah kronologi penyerah diri anak Kiai Jombang MSAT yang sudah alam menjadi target DPO Polisi
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA – KRONOLOGI Penyerahan Diri MSAT Anak Kiai Jombang, Jadi Target DPO, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut.
Anak Kiai Jombang berinisial MSAT (42) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui MSAT merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Pada Kamis 7 Juli 2022, pasukan gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang pun telah mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jatim sedari pagi.
Akhirnya, sekitar pukul 23.25 WIB MSAT pun menyerahkan diri ke pihak polisi.
Adapun pihak pasukan gabungan pun telah berjaga kurang dari 15 jam dalam prosesi penangkapan Anak Kiai Jombang tersebut.
Saat proses pencarian, anak Kiai Jombang itu seharian bersembunyi dan tidak mau keluar area pesantren.
Ketegangan pun sempat terjadi sebelum akhirnya ia melakukan penyerahan diri.
Jemaah pengikut Kiai Jombang berusaha untuk menghalang-halangi petugas melakukan pencarian.
Baca juga: Drama Penangkapan Anak Kiai Jombang, Polisi Segera Ungkap Kasus Mas Bechi ke Publik
Setelah melalui proses panjang, MSAT akhirnya menyerahkan diri.
MSAT kemudian mendapat pengawalan ketat dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
"Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri."
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis malam dilansir Kompas Tv, Jumat 8 Juli 2022.
MSAT kini menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari sidik jari untuk memastikan bahwa sosok yang menyerahkan diri adalah tersangka yang dicari selama ini.
"Kami lakukan upaya sidik jadi agar memastikan yang kita bawa betul-betul tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat 8 Juli 2022.
Dirmanto menjelaskan, kasus tersangka bakal dirilis oleh pihak penyidik Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim.
Sekaligus, tersangka bakal dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi.
Tersangka Pencabulan Santriwati
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, MSAT telah lama menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Diketahui MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah usai diduga melakukan pencabulan.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Ayah MSAT Sempat Berjanji Akan Serahkan Sang Anak
Di tengah upaya polisi mencari tersangka pencabulan di kompleks pesantren, beredar video yang memperlihatkan percakapan antara kiai yang merupakan ayah MSAT dengan Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat.
Video berdurasi sekitar 30 detik itu menampakkan pertemuan antara KH MM, pengasuh Pesantren Shiddiqiyah Jombang yang sekaligus ayah MSAT dengan Nurhidayat.
Baca juga: Dikepung Selama 15 Jam, MSAT Anak Kiai Jombang Terduga Kasus Pencabulan Menyerahkan Diri ke Polisi
Dalam video itu, terdengar pernyataan ayah MSAT yang akan menyerahkan anaknya sendiri kepada polisi.
"Nanti saya antar ke sana,” ujar Kiai MM kepada Kapolres Jombang Moh Nurhidayat, sebagaimana terekam dalam tayangan video.
"Diantar ke Polda Jatim nggih, Mbah Kiai," ujar Kapolres Jombang menanggapi pernyataan ayah MSAT.
Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Kemenag mengambil tindakan tegas ini karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSA merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis.
Waryono juga memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Ia kemudian menambahkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Pihak Kemenag, lanjut dia, juga mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: MSAT Akhirnya Berhasil Dijemput PAKSA Polisi Pasca Kabur Setelah Kasus Pencabulan
Selain itu, Waryono memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Menyerahkan Diri Seusai 15 Jam Dikepung dan di Kompas.com dengan judul Penangkapan Dramatis Tersangka Pencabulan Berujung Pembekuan Izin Ponpes Shiddiqiyyah.
