Berita Nasional

UPDATE Kasus JOMBANG, Simpatisan MSAT Jadi TERSANGKA!

Update terbaru, kini kepolisian telah menetapkan lima orang simpatisan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka.

Kolase Kompas.com
Update terbaru, kini kepolisian telah menetapkan lima orang simpatisan Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur menjadi tersangka. 

4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari.

Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

5) Berinisial SA, warga Lamongan.

Bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan.

"Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi.

Karena perannya jelas di situ.

Saksi-saksi pun menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).

Kelima orang tersebut berperan menghalangi kepolisian, saat akan menangkap DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tzani alias MSAT (42) atau Mas Bechi.

Kelima orang tersebut memiliki peran sendiri-sendiri, saat menggeledah Pesantren Shiddiqiyah tersebut.

Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan.
Kelima orang tersebut berperan menghalangi kepolisian, saat akan menangkap DPO pencabulan, Moch Subchi Azal Tzani alias MSAT (42) atau Mas Bechi. Kelima orang tersebut memiliki peran sendiri-sendiri, saat menggeledah Pesantren Shiddiqiyah tersebut. Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai hari ini, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. (ist/Kompas.com)

20 Anak-Anak di Barisan Loyalis MSAT

20 dari 323 orang yang diamankan polisi di Mapolres Jombang, karena menghalangi upaya kepolisian menangkap MSAT merupakan anak-anak.

Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Giadi Nugraha, mengungkapkan 20 anak-anak tersebut digerakkan oleh pentolan atau loyalis yang mengerahkan massa menghalangi kepolisian menangkap MSAT.

"Kemudian, dalam pergerakan massa dari Ploso, ini kita dapatkan pergerakan massa anak-anak di bawah umur. Ini juga miris," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Oleh karena itu, Iptu Giadi menambahkan, pihaknya melibatkan stakeholder terkait dari pihak pemerintah Kabupaten Jombang memberikan pendampingan terhadap anak-anak itu.

Sebelum memperbolehkan mereka pulang, kepolisian memanggil para orangtua untuk dilakukan edukasi dan imbauan agar memberikan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

"Maka dari itu, sore ini kita libatkan dinas perlindungan perempuan dan anak.

Lalu kami panggil orangtua anak-anak yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved