Berita Jembrana
Terkait Tanah HPL di Gilimanuk, DPRD Jembrana Minta Keinginan Warga Dikabulkan
Terkait kasus tanah HPL di Gilimanuk, para anggota DPRD yang masuk dalam pansus mendorong agar keinginan masyarakat dipenuhi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana terkait tanah HPL di Gilimanuk telah menerima perwakilan warga di Kantor setempat, Senin 11 Juli 2022 kemarin.
Secara umum, para anggota DPRD yang masuk dalam pansus mendorong agar keinginan masyarakat dipenuhi.
Terlebih lagi, Selasa 12 Juli 2022, warga bakal melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten.
Menurut Anggota Pansus, I Ketut Suastika, pihaknya bersama kawan lainnya telah membentuk panitia khusus (pansus) terkait tanah HPL di Kelurahan Gilimanuk.
Baca juga: Terjunkan 6 Tim Vaksinator, Jembrana Mulai Vaksinasi PMK Serentak
Secara umum pihaknya mendorong penuh agar keinginan masyatakat bisa terwujud dengan syarat disandingkan dengan peraturan yang ada.
"Apalagi tadi sudah jelas disampaikan bahwa ada PP Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan tanah. Itu menjadi celah dan nanti kita akan dorong itu agar warga Gilimanuk bisa mewujudkan. Kita juga sudah berikan rekomendasi dari DPRD," kata pria yang lebih akrab disapa Cohok ini.
Politikus asal Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ini melanjutkan, dengan turunan PP 18 tahun 2021 tersebut sudah sangat jelas memberikan peluang terhadap tanah HPL di Gilimanuk itu menjadi hak milik (SHM).
Baca juga: 97 Ekor Sapi di Pergung Divaksin PMK, Jembrana Dapat Jatah 1.000 Dosis
"Jelas (nanti diajukan ke pusat). Karena status kepemilikan pemerintah pusat. Tentu nanti akan ada audiensi dan segala hal yang menjadi progres kita ke depan," ungkapnya.
Disinggung mengenai langkah pansus selama ini, Cohok menegaskan kegiatan Pansus bukan hanya untuk mendalami masalahnya, pihaknya juga turun untuk melakukan pendataan.
Terutama untuk keabsahan penyewaan, agar jangan sampai peengelolaan tanah itu statusnya tempat tinggal menjadi tempat usaha.
"Kemudian jangan sampai juga, tanah itu dimiliki oleh segelintir orang. Atau lahan yang memang sudah ada itu sudah sesuai perjanjian HPL itu."
"Kita juga kemarin mencari tanah-tanah yang tidak terkelola apakah ada status penyewanya. Kami secara menyeluruh melakukannya," tegas politikus PDIP ini. (*)
Berita lainnya di Berita Jembrana