Berita Bangli

UANG Kerugian Negara Rp 3 Miliar Lebih Dilunasi Sang Yoga di Bangli

Dan apabila terpidana sebenarnya mampu tapi tidak mau membayar, maka dilakukan penyitaan harta benda.

mer
Kejari Bangli saat membayarkan uang pengganti kerugian negara dari Sang Putu Putra Yoga di Kantor BRI Bangli. Selasa (12/7/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Setelah menjalani hukuman enam tahun penjara di Rutan Bangli.

Sang Putu Putra Yoga, atau Sang Yoga akhirnya melunasi uang penggati kerugian negara.

Total uang kerugian negara yang dibayar mantan Manajer KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut itu sebesar Rp 3.154.145.337,50. 

Diketahui, Sang Yoga merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan.

Sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2016, ia divonis 7 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 200 juta.

Selain itu, Sang Yoga juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3.154.145.337,50. 

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masker Karangasem, Eks Kadinsos Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: TERBUKTI KORUPSI, Mantan Bendesa dan Sekretaris LPD Sunantaya Tabanan Divonis Bui 2 Tahun

Kejari Bangli saat membayarkan uang pengganti kerugian negara dari Sang Putu Putra Yoga di Kantor BRI Bangli. Selasa (12/7/2022)
Kejari Bangli saat membayarkan uang pengganti kerugian negara dari Sang Putu Putra Yoga di Kantor BRI Bangli. Selasa (12/7/2022) (mer)

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, Gede Putra Arbawa, mengungkapkan uang pengganti kerugian negara ini dibayarkan melalui Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bangli.

Bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Bangli, Selasa (12/7/2022).

Pelunasan uang pengganti kerugian negara, dilakukan secara bertahap.

Dimulai pada hari Kamis (7/7/2022) sebesar Rp 3 miliar.

Dan sisanya sebesar Rp 154.145.337,50. dibayar Selasa (12/7/2022).

"Jika tidak membayar uang pengganti kerugian negara, terpidana harus menjalani hukuman pidana tambahan (subsider) selama 4 tahun.

Dan apabila terpidana sebenarnya mampu tapi tidak mau membayar, maka dilakukan penyitaan harta benda," ungkapnya, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta.

Baca juga: TERBUKTI KORUPSI, Mantan Bendesa dan Sekretaris LPD Sunantaya Tabanan Divonis Bui 2 Tahun

Baca juga: KORUPSI KMK Bank BPD Cabang Badung, Dua Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar

Dan apabila terpidana sebenarnya mampu tapi tidak mau membayar, maka dilakukan penyitaan harta benda,
Dan apabila terpidana sebenarnya mampu tapi tidak mau membayar, maka dilakukan penyitaan harta benda," ungkapnya, didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta. (Gambar oleh Frantisek Krejci dari Pixabay)

Lebih lanjut, pria asal Denpasar itu mengatakan, seluruh uang pengganti kerugian negara masuk ke kas negara.

Setelah uang pengganti kerugian negara dilunasi.

Maka Sang Yoga mendapat hak-haknya sebagai terpidana.

Misalnya bisa mengajukan remisi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved