Pemilu 2024

Jabatan Berakhir Sebulan Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU Klungkung Serahkan Mekanisme ke Pusat

Masa Jabatan Berakhir Sebulan Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU Klungkung Serahkan Mekanisme ke Pusat

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara. 

SEMARAPURA,TRIBUNBALI- Jabatan Komisioner KPU Klungkung berakhir pada Januari 2024. Waktu ini dianggap sangat mepet, karena hanya sebulan jelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Terkait hal ini, Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara, mengaku menyerahkan sepenuhnya mekanise ke KPU RI.

Gusti Lanang Mega Saskara ketika dikonfirmasi mengungkapkan, masa jabatan komisioner KPU Klungkung akan berakhir 9 Januari 2024. Ini hanya sebulan sebelum dimulainya pelaksanaan Pemilu Serentak yang dijadwalkan dilaksanakan 14 Februari 2014.

Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara.
Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Mega Saskara. (istimewa)

Terkait waktu yang sangat mepet antara berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Klungkung dan pelaksanaan Pemilu 2024 ini, Gusti Lanang Mega Saskara menyerahkan sepenuhnya mekanisme ke KPU RI.

" Itu nanti pasti ada mekanismenya. Nanti kami serahkan sepenuhnya kewenangan ke KPU RI. Karena kami di daerah tidak punya kewenangan terkait hal itu. Silakan tanya ketua KPU RI biar saya tidak salah berkomentar," ujar Gusti Lanang Mega Saskara, Jumat (15/2).

Mantan Kadisos Klungkung itu juga tidak menjawab, saat ditanya apakah ada permintaan ke KPU RI terkait perpanjangan masa jabatan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Pihaknya lebih memilih fokus bekerja untuk mempersiapkan segala program menjelang tahapan Pilkada 2024. Serta tetap mengikuti arahan KPU RI.

" Pada intinya kami siap melaksanakan perintah dan arahan dari KPU RI," ungkapnya.

Sementara itu, adapun program yang dijalankan KPU Klungkung saat ini masih seputar sosialisasi ke pemilih pemula, pemutahiran DPT (Daftar Pemilih Tetap) secara berkelanjutan, serta persiapan pendaftaran parpol.

Pendaftaran dan verifikasi parpol dijadwalkan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

" Verifikasi parpol di daerah nanti dilaksanakan secara administrasi dan faktual," ungkap Gusti Lanang Mega.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, Legislatif RI, Provinsi dan Kabupaten dijadwalkan dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara Pilkada mulai dari Gubernur, Bupati atau Walikota dilaksanakan bulan November 2024. (Mit)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved