Berita Bali
Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Jalan Malboro Barat, Adi Pradnya Diganjar Bui 7 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Pradnya Prayoga (24).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kemudian 20 paket sabu, terdakwa tempel kembali di Jalan Mahendradatta, Jalan Ahmad Yani dan Padangsambian.
Sisa 5 paket sabu terdakwa simpan kembali di jok motornya.
Sehari kemudian, atas perintah Rio, terdakwa kembali mengambil tempelan sabu di Jalan Marlboro Barat.
Namun, sesaat setelah mengambil tempelan sabu, terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang didapat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, bahwa di wilayah Pemecutan sering terjadi peredaran narkoba.
Sementara itu, setelah berhasil meringkus terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan.
Dari tangan terdakwa berhasil diamankan 15 paket sabu dan 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Rio. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali