Berita Bali

Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Jalan Malboro Barat, Adi Pradnya Diganjar Bui 7 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kadek Adi Pradnya Prayoga (24).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Ambil Tempelan Sabu di Jalan Malboro Barat, Adi Pradnya Diganjar Bui 7 Tahun 

Kemudian 20 paket sabu, terdakwa tempel kembali di Jalan Mahendradatta, Jalan Ahmad Yani dan Padangsambian.

Sisa 5 paket sabu terdakwa simpan kembali di jok motornya. 

Sehari kemudian, atas perintah Rio, terdakwa kembali mengambil tempelan sabu di Jalan Marlboro Barat.

Namun, sesaat setelah mengambil tempelan sabu, terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali

Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang didapat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, bahwa di wilayah Pemecutan sering terjadi peredaran narkoba.

Sementara itu, setelah berhasil meringkus terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan.

Dari tangan terdakwa berhasil diamankan 15 paket sabu dan 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Rio. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved