Berita Nasional
Bahaya Jika RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Ini Perangkat Pembungkaman Media Massa
Pemerintah dan DPR hanya akan memberikan perangkat untuk pembungkaman media massa jika RKUHP disahkan.
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli khawatir apabila RKUHP disahkan.
Pemerintah dan DPR hanya akan memberikan perangkat untuk pembungkaman media massa jika RKUHP disahkan.
Perangkat tersebut rawan digunakan para pihak yang terganggu atas kritik yang dilakukan media massa.
Arif Zulkifli menegaskan kebebasan pers harus dipertahankan. Maka kini saatnya mempertahankan kebebasan itu.
"Dengan disahkannya RKUHP pemerintah dan penyelenggara negara karena di dalamnya termasuk DPR memberikan satu perangkat kepada mereka yang terganggu oleh sebuah kritik media massa untuk membungkam kemerdekaan pers, dan membungkam media massa tersebut.
Ini yang menurut saya sangat berbahaya," kata Arif dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP di kanal Youtube Amnesty International Indonesia, Senin 18 Juli 2022.
Baca juga: Kontroversi RKUHP, Terancam Penjara Jika Hina Pemerintah, Presiden dan Wapres
Arif menjelaskan, sejumlah pasal dalam RKUHP mengancam pers nasional. Meskipun, pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal lama dan sejauh ini belum ada presedennya.
Namun, kata dia, tidak bisa dikatakan sebuah pasal tidak membahayakan hanya karena presedennya belum ada. Arif menilai, pandangan tersebut adalah sesat berpikir.
Dengan kontroversi RKUHP ini, setiap kemungkinan perlu diantisipasi agar kebebasan pers bisa dijaga dan dipelihara terus.
"Jadi tidak dengan mengatakan belum ada korbannya. Korban tentu saja sudah ada. Tadi sudah disampaikan tentang Rakyat Merdeka beberapa tahun lalu.
Belum lagi kalah kita bicara tentang UU ITE. Saya kira tiga atau dua jurnalis pernah juga dijatuhi hukuman dengan menggunakan UU ITE," kata Arif.
Arif melanjutkan apabila RKUHP disahkan dan menjadi sikap umum dari masyarakat maka yang terjadi adalah muncul kecemasan di kalangan media massa.
Kecemasan di kalangan media massa, kata dia, akan membuat mereka melakukan self censorship.
Apabila media melakukan self censorship, lanjut dia, maka yang dirugikan adalah masyarakat secara luas.
Hal tersebut, kata dia, karena tugas atau peran dari kebebasan pers adalah memastikan bahwa segala sesuatu yang menyangkut kepentingan masyarakat atau publik harus diketahui oleh publik.