Berita Nasional

Bahaya Jika RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Ini Perangkat Pembungkaman Media Massa

Pemerintah dan DPR hanya akan memberikan perangkat untuk pembungkaman media massa jika RKUHP disahkan.

Editor: I Putu Darmendra
Warta Kota/Yulianto
Demonstrasi menolak RKUHP. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli khawatir apabila RKUHP disahkan. Ia mengatakan pemerintah dan DPR hanya akan memberikan perangkat untuk membungkam media massa jika RKUHP disahkan. 

Kebebasan informasi publik, kata dia, telah diatur dalam UUD 1945, UU Pers, dan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aturan tersebut, kata dia, intinya publik berhak tahu apapun yang menyangkut kepentingan mereka sebagai publik.

Karena publik tidak punya alat atau tangan untuk itu, lanjut dia, "wewenang tersebut dipinjamkan" kepada pers.

Dengan demikian, kata dia, pers diberi wewenang untuk menjalankan hak publik untuk tahu.

Oleh karena itu, prinsip dasar dari kerja jurnalistik adalah hak publik untuk tahu.

Meskipun pers diberi wewenang yang demikian besar, lanjut dia, pers tidak boleh sewenang-wenang.

Oleh karena itu, di dalam kerja pers diatur kode etik jurnalistik yang mesti dijalankan dan di sisi lain pers diberi wewenang yang sangat besar oleh konstitusi untuk menyampaikan informasi publik.

Penyalahgunaan atau sikap cedera atas kode etik jurnalistik itu, kata dia, dijalankan dan dimediasikan oleh Dewan Pers.

Oleh karena itu, kata dia, kalau ada masyarakat yang keberatan terhadap suatu peliputan pers dan mengadu kepada Dewan Pers, maka dilakukan mediasi dan kepada media massa kemudian diberi ganjaran berupa ganjaran etik.

"Meminta maaf, merevisi berita, menulis ulang sebuah berita dan seterusnya. Jadi kesalahan kata-kata dibalas dengan perbaikan kata-kata, bukan dengan hukuman badan seperti yang kita cemaskan kalau RUU KUHP ini disahkan," kata Arif.

"Saya kira bangunan inilah yang mesti kita sadari bersama-sama, kawan-kawan pers, teman-teman semua, bahwa komunitas pers terancam sangat serius dengan RKUHP ini," lanjut dia.

Komite Keselamatan Jurnalis Bersurat ke DPR

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik secara resmi.

Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia yang juga merupakan bagian dari KKJ mengatakan masyarakat telah berupaya untuk meminta draf RKUHP kepada pemerintah sebelum draf tersebut diserahkan kepada DPR.

Namun demikian, kata dia, pemerintah dalam pernyataannya mengatakan tidak akan membuka draf KUHP tersebut sebelum diserahkan kepada DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved