Berita Nasional
Bahaya Jika RKUHP Disahkan, Dewan Pers: Ini Perangkat Pembungkaman Media Massa
Pemerintah dan DPR hanya akan memberikan perangkat untuk pembungkaman media massa jika RKUHP disahkan.
Kata dia hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik mengingat RKUHP ramai dibincangkan publik.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait posisi Komite Keselamatan Jurnalis dan Organisasi Masyarakat Sipil terhadap RKUHP di kanal Youtube Amnesty International Indonesia, Senin 18 Juli 2022.
"Kami dari Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik terkait dengan draf final yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR di awal bulan ini," kata Zaky.
Zaky mengatakan masyarakat gelisah terhadap isi RKUHP. Ia pun mengingatkan bahwa RKUHP telah memicu aksi unjuk rasa penentangan yang telah menimbulkan korban pada 2019 lalu.
"Rupanya kejadian 2019 ini tidak cukup menjadi contoh bagi pemerintah bahwa keterlibatan bermakna bagi publik itu sangat penting dalam menyusun sebuah peraturan UU yang akan berdampak luas kepada publik sampai kepada level personal sebetulnya," kata dia.
Ia menjelaskan, draf RKUHP yang sudah final perlu dibuka ke publik agar publik punya kesempatan untuk melakukan kritik, dan memberikan masukan.
Namun demikian, kata dia, partisipasi yang bermakna oleh publik telah ditutup pemerintah.
"Pemerintah waktu itu kan hanya melakukan semacam rangkaian diskusi yang itu dianggap sebagai partisipasi yang bermakna buat publik dari sisi pemerintah. Tapi dari sisi kami sebagai masyarakat sipil, terutama dari kami Komite Keselamatan Jurnalis, itu saja tidak cukup," kata dia.
"Karena walaupun pemerintah sudah keliling untuk melakukan diskusi toh drafnya sendiri tidak dibagikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak punya kesempatan sama sekali untuk membaca apa saja aturan-aturan yang ada di dalam RKUHP yang akan berdampak pada kehidupan mereka, kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya kami, dari komunitas pers," lanjut dia.
Persoalan lain menurutnya adalah meski draf RKUHP yang disebut sebagai versi final telah beredar di publik belakangan ini, namun baik pemerintah maupun DPR tidak ada yang menyatakan bahwa draf tersebut merupakan draf resmi yang diberikan pemerintah kepada DPR.
Pihaknya khawatir draf tersebut di kemudian hari dinyatakan bukan merupakan draf final yang dimaksud.
"Itu pernah kejadian ketika kami mencoba memberikan masukan dan kritik terhadap revisi UU ITE. Masyarakat sipil sudah melakukan kajian panjang lebar, memberikan DIM kepada DPR, tapi ternyata draf yang diberikan kepada DPR itu berbeda dengan apa yang sudah beredar di masyarakat sipil. Kami tidak ingin itu terulang lagi," kata dia.
Ia pun heran mengapa pemerintah terkesan bermain kucing-kucingan atau petak umpet dengan masyarakat terkait urusan yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait draf RKUHP yang telah diterima DPR dari pemerintah.
"Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu. Sehingga kami bisa lihat apakah memang draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang oleh publik," kata dia.