Breaking News

BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Dilimpahkan, Dua Pengurus LPD Ditahan

Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
istimewa
Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022. Kedua tersangka adalah kepala LPD inisial IWJ dan NWSY selaku Tata Usaha LPD.

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Denpasar tahun 2015 - 2020.

Mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol, tidak banyak pernyataan yang meluncur dari mulut tersangka IWJ saat ditanya awak media. Tersangka IWJ mengatakan akan mengikuti proses persidangan.

Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022.
Dua pengurus LPD Desa Adat Serangan ditahan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022. (istimewa)

"Tunggu hasil persidangan," ucapnya sambil bergegas masuk ke mobil tahanan Kejari Denpasar. Pihaknya pun menyatakan, telah mengajukan penangguhan penahanan. "Sudah tadi," jawab IWJ.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kasi Intel (Kasi Intel) sekaligus humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menjelaskan, terlebih dahulu kedua tersangka dilakukan pelimpahan tahap II.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan Denpasar, Dua Pengurus Jadi Tersangka

"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Tersangka atas nama IWJ dan NWSY. Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21)," jelasnya.

Selanjutnya oleh jaksa penuntut, setelah pelimpahan kedua tersangka ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan. "Kedua tersangka ditahan di tempat terpisah. IWJ ditahan di Lapas Kerobokan. Tersangka NWSY ditahan di Rutan Polresta Denpasar," ungkap Eka Suyantha.

"Nanti berkas perkara kedua terdangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan proses persidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, IWJ dan NWSY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidsus Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup. Ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspos perkara.

Adapun modus operandi para tersangka, bahwa keduanya mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Pula, kedua tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. Justru kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real. Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut kedua tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari audit internal, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah Cq. keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp. 3.749.118.000. CAN

berita lainnya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved