Sponsored Content
DPRD Tabanan Pantau Optimalisasi Pajak dan Retribusi Parkir
Komisi I dan III DPRD Kabupaten Tabanan menggelar pemantauan optimalisasi pungutan pajak dan retribusi parkir.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Tabanan menggelar pemantauan optimalisasi pungutan pajak dan retribusi parkir.
Pantauan dilakukan di beberapa kawasan pasar di Tabanan.
Salah satunya yang dipantau ialah di Pasar Kerambitan, yang terletak di Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Senin 18 Juli 2022.
Pemantauan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, bersama dengan beberapa anggota dewan lainnya.
Baca juga: Melonjak dari Tahun 2017, Piutang PBB di Tabanan Capai Rp70 Miliar
Eka Nurcahyadi mengatakan, kegiatan pemantauan ini merupakan keberlanjutan dari Komisi I dan III, terkait dengan rekomendasi pansus menyangkut optimalisasi pendapatan daerah dari pajak parkir atau retribusi parkir.
Dari hasil rekomendasi itu ada beberapa potensi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan, saat ini belum optimal, khususnya parkir yang berada di ruas jalan.
“Karena memang harus ditentukan objek yang jelas, mana yang dikelola Dishub dan pihak ketiga. Baik desa adat atau pemilik lahan. Karena yang kami pantau di tepi jalan belum Dishub yang mengelola,” ucapnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja
Dari beberapa objek yang dikunjungi seperti Pasar Kerambitan, Pasar Bajera, kemudian Pasar Dauh pala untuk retribusi parkir saat ini, pihaknya berharap tidak ada permasalahan muncul.
Pendek kata, saat ini masih belum ada kerja sama antara adat dan pemerintah, sehingga pihaknya terjun untuk melihat dan ingin memberi kepastian hukum, mana yang boleh dan tidak untuk dikelola oleh pihak ketiga.
“Selain kepastian hukum juga terkait dengan penataan dan optimalisasi pendapatan,” ungkapnya.
Baca juga: Hujan Deras Mulai Dini Hari Hingga Pagi, Tiga Pohon Tumbang Hingga Longsor di Tabanan
Saat ini, sambungnya, terkait potensi pajak parkir, ada 115 objek yang akan dipantau untuk pihaknya turun langsung.
"Sebab, dasar pengeloaan kemarin masih umum, atau gambaran umum saja."
"Sedangkan seharusnya potensi pajak parkir itu bisa dipastikan apakah sesuai dengan regulasi Perbup."
"Itulah kemudian, yang menjadi harapan ke depan, potensi pajak parkir dan retribusi dilaksanakan masyarakat atau pihak ketiga untuk memberikan kepastian hukum, terkait kepengelolaan di Tabanan. "
“Atau nantinya itu akan tertuang dengan aman sehingga memberikan nilai pajak dengan sistem yang jelas. Yang kami dapat laporan di Kerambitan, belum maksimal masih ada pembagian waktu sehingga ruas jalan ini dimanfaatkan adat untuk retribusi parkir,” paparnya.
Baca juga: Hujan Deras Mulai Dini Hari Hingga Pagi, Tiga Pohon Tumbang Hingga Longsor di Tabanan
Ia melanjutkan, dewan lebih menekankan segera dikeluarkannya Perbup.
Kemudian dihitung potensi pajak dan retribusi parkir dari pansus, yang nantinya akan masuk dalam revisi Perbup.
Sehingga, ketika menjadi objek, tidak ada tumpang tindih antara pengelolaan Dishub pengelolaan oleh pihak ketiga.
“Ketika ada dikelola oleh adat, maka harus ada kerja sama tertulis supaya memberikan keamanan pada desa adat. Sistem kerja sama juga transparan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait pajak parkir, sistem kerja sama harus transparan, karena bertujuan untuk optimalisasi.
"Lebih baik jika antara Bakeuda dengan masayarakat, yang mempunyai pelataran parkir, atau desa adat dan desa dinas."
"Gambaran saat ini, untuk potensi retribusi ada 41 objeknya dan 150 untuk potensi pajak."
“Jadi kami tidak berhenti di sini dan akan mengawal, kepentingan untuk memberikan payung hukum dan optimalisasi pendapatan daerah,” lanjutnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan