Berita Bali

Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja

Sidang dugaan suap pengurusan DID Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang kasus dugaan suap DID Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 14 Juli 2022. - Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan anggaran 2018 kembali bergulir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 14 Juli 2022.

Terdakwa mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), masih menjalani sidang secara daring atau online, lantaran diduga terpapar Covid-19.

Sementara itu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti tetap dihadirkan di muka persidangan.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Diduga Terpapar Covid, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Secara Online

Ada enam orang saksi diperiksa keterangannya di persidangan. Adalah Direktur PT Dwi Arta Yadya Utama, I Made Puniarta dan Dewa Ketut Sukadana selaku Direktur CV Cipta Karya Abadi.

Kedua saksi ini diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.

Terungkap di persidangan, bahwa terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.

Dana atau "peluru" itu nantinya digunakan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja mengurus dana dari pusat untuk kabupaten Tabanan.

Sebelumnya, saksi Puniarta menerangkan, awal berkomunikasi dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja terkait akan menjual tempat pengolahan aspal atau Aspal Mixing Plant (AMP) tahun 2018.

Puniarta menjual AMP, karena tempat pengolahan aspalnya di Tabanan ditutup oleh desa adat setempat.

"Perusahaan saya bergerak di bidang jasa kontruksi, yakni kontraktor jalan, ada juga pengolahan aspal. Saya pernah berkomunikasi dengan pak Dewa (terdakwa) karena akan menjual aspal. Perusahan saya tutup, tidak berproduksi, karena masyarakat di sana tidak setuju," tuturnya di muka persidangan.

Perusahaannya tersebut, kata Puniarta, tutup di tahun 2016, dan terakhir mengerjakan proyek dari Dinas PU Tabanan, yakni proyek pengerjaan jalan.

"Pak Dewa menghubungi saya, karena saya mau menjual AMP. Saya tanya pak Dewa dari mana. Pak Dewa mengaku sebagai staf khusus atau sebagai orangnya ibu (Eka Wiryastuti)," terangnya.

Pun dalam percakapan itu, kata saksi Puniarta, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyatakan bisa membantu mendapatkan proyek di Tabanan.

"Terkait penjualan aspal, pak Dewa bilang ada pembeli dari Jakarta. Saya disuruh mengajukan penawaran. Saya buat penawaran ke pak Dewa. Pembeli datang ke lapangan, namun tidak jadi membeli," kata Puniarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved