Berita Bali
Sidang Dugaan Suap DID Tabanan, Saksi Ungkap Ada Permintaan ‘Peluru’ dari Terdakwa Wiratmaja
Sidang dugaan suap pengurusan DID Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada saksi Puniarta disiapkan dana dengan menggunakan istilah "peluru”.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Di sisi lain, Warsa T Bhuwana selaku penasihat hukum Eka Wiryastuti menyatakan kembali kepada saksi Puniarta terkait dana atau peluru yang diminta terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Saksi, dana "peluru" yang diminta terdakwa Dewa apakah ada hubungannya dengan pengurusan DID," tanyanya. saksi Puniarta menyatakan tidak mengetahui.
"Apakah ada pernyataan dari terdakwa Dewa yang saksi dengar, jika permintaan persiapan peluru itu adalah pesanan dari bu bupati," kejar Warsa T Bhuwana.
"Tidak ada pesan itu," jawab saksi Puniarta.
Dari keterangan saksi Puniarta, hakim ketua I Nyoman Wiguna menanyakan, apakah setiap ada proyek di Tabanan, para kontraktor harus menyerahkan mahar.
"Apakah setiap proyek di tabanan seperti itu. Untuk mendapatkan proyek harus ada mahar," tanyanya.
"Saya tidak tahu" jawab saksi Punirta.
"Saksi ini pemain besar, jangan lah bohong," ucap Hakim Ketua Nyoman Wiguna.
Kemudian hakim mengkonfirmasi nama Adi yang muncul dari percapakan saksi Puniarta dan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja.
"Dari percakapan anda menyebut dekat dengan pak Adi. Siapa pak Adi yang saksi maksud," tanya hakim Nyoman Wiguna.
"Pak adi itu, Adi Wiryatama," jelas saksi Puniarta.
Saksi Puniarta menyatakan, bahwa hubungan antara Adi Wiryatama dan terdakwa Eka Wiryastuti adalah hubungan bapak dan anak.
"Kedekatan anda dengan pak Adi (Adi Wiryatama) ini ada kaitan dengan proyek," kejar hakim Nyoman Wiguna.
"Tidak ada," jawab saksi Puniarta.
Saksi Sukadana dalam keterangannya menyatakan pernah meminta proyek ke terdakwa Wiratmaja.